Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Rabu 27 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus begal motor di Bojonggenteng Sukabumi membuka mata masyarakat sekitar tentang jalan rusak yang sepi dan jauh dari pemukiman. Pasalnya, Senin  (25/9/2023) lalu, seorang pelajar SMK menjadi korban begal motor di Kampung Cisarua RT 16/05 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di jalan yang menghubungkan Kampung Cisarua dan Citangkil.

Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah III Uus Iskandar mengatakan, perbaikan jalan di Bojonggenteng Sukabumi ini telah dilakukan sejak 19 September 2023 meski saat ini masih mengalami kerusakan.

Diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal. Harapannya, ini bisa menekan niat kriminal sehingga mengurangi jumlah kasus pembegalan khususnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Diketahui, hukuman begal ini beragam, tergantung pada niat dan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi pembegalan. Kejahatan itu dapat berupa pencurian hingga pemerkosaan.

Updaters, mari menyimak hukum pelaku begal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dirangkum oleh redaksi sukabumiupdate.com dari berbagai sumber!

Hukum Pelaku Begal dalam KUHP

Kata begal disebutkan sebagai penyamun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara, penyamun sendiri adalah orang yang menyamun, perampok atau perampas.

Definisi tersebut ditulis oleh Muhammad Syafik pada tahun 2017 dalam penelitiannya yang berjudul "Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Begal dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta".

Syafik (2017) menyebutkan kejahatan begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Kepribadian Baik

Berdasarkan konstruksi umum aspek hukum terkait, begal adalah pencurian. Ada 6 Pasal dalam KUHP tentang Pencurian mulai dari Pasal 362 sampai Pasal 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian berarti mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Sementara khusus untuk kejahatan penyamun, Pasal 365 KUHP kemudian memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian. Hal ini karena sebelum pembegalan dilakukan, para begal biasanya memberikan tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban dengan tujuan mempermudah proses pencurian.

Pasal 365 turut menyebutkan sanksi atas para begal yakni pidana penjara maksimal sampai 15 tahun.

Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!

Tepatnya, pasal 365 ayat (2) menyatakan ancaman pidana 12 tahun jika pembegalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian, pasal 365 ayat (3) menyebut pelaku diancam pidana penjara 15 tahun jika pembegalan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan jika kejahatan begal disertai pemerkosaan terhadap korban maka hukuman akan diikuti dengan ancaman pemerkosaan. Diatur dalam tindak pidana pemerkosaan, Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Baca Juga: Ada 212 Konflik Agraria, Ketua MPR Bamsoet Dorong Pembentukan Bank Tanah

Sebelumnya diberitakan, aksi begal sepeda motor terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Video kejadian ini viral di media sosial dan korbannya adalah siswi SMK di Bojonggenteng.

Kepala Desa Berekah, Andriansyah, mengatakan dugaan pembegalan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam menuju sekolahnya. Namun di perjalanan, korban begal berpapasan dengan dua terduga pelaku begal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi warna hijau.

Tanpa perlawanan, sambung Andriansyah, korban begal di Sukabumi itu menyerahkan motornya kepada terduga pelaku lalu histeris berteriak minta tolong. Menurut Andriansyah, lokasi kejadian pembegelan ini cukup jauh dari rumah warga. Adapun yang pertama menolong korban adalah warga bernama Asep, setelah dia mendengar jeritan.

Polisi tengah menyelidiki kasus begal sepeda motor ini. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan pihaknya telah menerima laporan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dan saat ini tengah ditindaklanjuti. Korban begal di Bojonggenteng Sukabumi kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi F 6765 UBC.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi