SUKABUMIUPDATE.com - Kasus begal motor di Bojonggenteng Sukabumi membuka mata masyarakat sekitar tentang jalan rusak yang sepi dan jauh dari pemukiman. Pasalnya, Senin (25/9/2023) lalu, seorang pelajar SMK menjadi korban begal motor di Kampung Cisarua RT 16/05 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di jalan yang menghubungkan Kampung Cisarua dan Citangkil.
Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah III Uus Iskandar mengatakan, perbaikan jalan di Bojonggenteng Sukabumi ini telah dilakukan sejak 19 September 2023 meski saat ini masih mengalami kerusakan.
Diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal. Harapannya, ini bisa menekan niat kriminal sehingga mengurangi jumlah kasus pembegalan khususnya di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua
Diketahui, hukuman begal ini beragam, tergantung pada niat dan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi pembegalan. Kejahatan itu dapat berupa pencurian hingga pemerkosaan.
Updaters, mari menyimak hukum pelaku begal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dirangkum oleh redaksi sukabumiupdate.com dari berbagai sumber!
Hukum Pelaku Begal dalam KUHP
Kata begal disebutkan sebagai penyamun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara, penyamun sendiri adalah orang yang menyamun, perampok atau perampas.
Definisi tersebut ditulis oleh Muhammad Syafik pada tahun 2017 dalam penelitiannya yang berjudul "Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Begal dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta".
Syafik (2017) menyebutkan kejahatan begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365.
Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Kepribadian Baik
Berdasarkan konstruksi umum aspek hukum terkait, begal adalah pencurian. Ada 6 Pasal dalam KUHP tentang Pencurian mulai dari Pasal 362 sampai Pasal 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian berarti mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sementara khusus untuk kejahatan penyamun, Pasal 365 KUHP kemudian memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian. Hal ini karena sebelum pembegalan dilakukan, para begal biasanya memberikan tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban dengan tujuan mempermudah proses pencurian.
Pasal 365 turut menyebutkan sanksi atas para begal yakni pidana penjara maksimal sampai 15 tahun.
Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!
Tepatnya, pasal 365 ayat (2) menyatakan ancaman pidana 12 tahun jika pembegalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian, pasal 365 ayat (3) menyebut pelaku diancam pidana penjara 15 tahun jika pembegalan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan jika kejahatan begal disertai pemerkosaan terhadap korban maka hukuman akan diikuti dengan ancaman pemerkosaan. Diatur dalam tindak pidana pemerkosaan, Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Baca Juga: Ada 212 Konflik Agraria, Ketua MPR Bamsoet Dorong Pembentukan Bank Tanah
Sebelumnya diberitakan, aksi begal sepeda motor terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Video kejadian ini viral di media sosial dan korbannya adalah siswi SMK di Bojonggenteng.
Kepala Desa Berekah, Andriansyah, mengatakan dugaan pembegalan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam menuju sekolahnya. Namun di perjalanan, korban begal berpapasan dengan dua terduga pelaku begal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi warna hijau.
Tanpa perlawanan, sambung Andriansyah, korban begal di Sukabumi itu menyerahkan motornya kepada terduga pelaku lalu histeris berteriak minta tolong. Menurut Andriansyah, lokasi kejadian pembegelan ini cukup jauh dari rumah warga. Adapun yang pertama menolong korban adalah warga bernama Asep, setelah dia mendengar jeritan.
Polisi tengah menyelidiki kasus begal sepeda motor ini. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan pihaknya telah menerima laporan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dan saat ini tengah ditindaklanjuti. Korban begal di Bojonggenteng Sukabumi kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi F 6765 UBC.