Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP

Rabu 27 September 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

Ilustrasi. Justice | Begal Motor di Bojonggenteng Sukabumi, Bunyi Hukum Pelaku dalam Pasal KUHP (Sumber : pixabay.com/@Suco)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus begal motor di Bojonggenteng Sukabumi membuka mata masyarakat sekitar tentang jalan rusak yang sepi dan jauh dari pemukiman. Pasalnya, Senin  (25/9/2023) lalu, seorang pelajar SMK menjadi korban begal motor di Kampung Cisarua RT 16/05 Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di jalan yang menghubungkan Kampung Cisarua dan Citangkil.

Kepala UPTD Pekerjaan Umum (PU) Wilayah III Uus Iskandar mengatakan, perbaikan jalan di Bojonggenteng Sukabumi ini telah dilakukan sejak 19 September 2023 meski saat ini masih mengalami kerusakan.

Diluar pembahasan jalan rusak yang jadi TKP begal motor di Bojonggenteng Sukabumi, masyarakat tentunya perlu mengetahui wawasan seputar hukum bagi pelaku begal. Harapannya, ini bisa menekan niat kriminal sehingga mengurangi jumlah kasus pembegalan khususnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: 10 Cara Mengatasi Anak Laki-laki yang Sulit Menuruti Perkataan Orang Tua

Diketahui, hukuman begal ini beragam, tergantung pada niat dan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi pembegalan. Kejahatan itu dapat berupa pencurian hingga pemerkosaan.

Updaters, mari menyimak hukum pelaku begal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dirangkum oleh redaksi sukabumiupdate.com dari berbagai sumber!

Hukum Pelaku Begal dalam KUHP

Kata begal disebutkan sebagai penyamun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara, penyamun sendiri adalah orang yang menyamun, perampok atau perampas.

Definisi tersebut ditulis oleh Muhammad Syafik pada tahun 2017 dalam penelitiannya yang berjudul "Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Begal dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta".

Syafik (2017) menyebutkan kejahatan begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Kepribadian Baik

Berdasarkan konstruksi umum aspek hukum terkait, begal adalah pencurian. Ada 6 Pasal dalam KUHP tentang Pencurian mulai dari Pasal 362 sampai Pasal 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian berarti mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

Sementara khusus untuk kejahatan penyamun, Pasal 365 KUHP kemudian memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian. Hal ini karena sebelum pembegalan dilakukan, para begal biasanya memberikan tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban dengan tujuan mempermudah proses pencurian.

Pasal 365 turut menyebutkan sanksi atas para begal yakni pidana penjara maksimal sampai 15 tahun.

Baca Juga: 14 Ciri Wanita Memiliki Kepribadian Baik, Karakter yang Bikin Orang Tertarik!

Tepatnya, pasal 365 ayat (2) menyatakan ancaman pidana 12 tahun jika pembegalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian, pasal 365 ayat (3) menyebut pelaku diancam pidana penjara 15 tahun jika pembegalan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan jika kejahatan begal disertai pemerkosaan terhadap korban maka hukuman akan diikuti dengan ancaman pemerkosaan. Diatur dalam tindak pidana pemerkosaan, Pasal 285 KUHP yang berbunyi:

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Baca Juga: Ada 212 Konflik Agraria, Ketua MPR Bamsoet Dorong Pembentukan Bank Tanah

Sebelumnya diberitakan, aksi begal sepeda motor terjadi sekira pukul 07.00 WIB. Video kejadian ini viral di media sosial dan korbannya adalah siswi SMK di Bojonggenteng.

Kepala Desa Berekah, Andriansyah, mengatakan dugaan pembegalan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam menuju sekolahnya. Namun di perjalanan, korban begal berpapasan dengan dua terduga pelaku begal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Fi warna hijau.

Tanpa perlawanan, sambung Andriansyah, korban begal di Sukabumi itu menyerahkan motornya kepada terduga pelaku lalu histeris berteriak minta tolong. Menurut Andriansyah, lokasi kejadian pembegelan ini cukup jauh dari rumah warga. Adapun yang pertama menolong korban adalah warga bernama Asep, setelah dia mendengar jeritan.

Polisi tengah menyelidiki kasus begal sepeda motor ini. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan pihaknya telah menerima laporan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dan saat ini tengah ditindaklanjuti. Korban begal di Bojonggenteng Sukabumi kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi F 6765 UBC.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)