SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengedepankan upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan dalam kasus pelajar dibacok pelajar di Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Kamis 21 September 2023 lalu. Diketahui dalam kasus ini, satu orang terduga pelaku berinisial YK (15 tahun) telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Adapun korban berinisial MFM (14 tahun) hingga kini masih terbaring di RSUD R Syamsudin SH setelah mendapatkan penanganan medis berupa tindakan operasi CTT pada bagian punggung kirinya karena mengalami luka tusuk yang tembus ke dalam rongga.
"Untuk penanganan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan (pembacokan) ini kami sudah melakukan langkah diversi, karena ini merupakan aturan secara prosedural bahwasannya untuk penanganan ABH harus melakukan langkah diversi," kata Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Operasi CTT, Kondisi Pelajar SMP Korban Pembacokan di Kebonpedes Sukabumi
Penerapan upaya hukum terhadap ABH ini, lanjut Tommy, tak luput dari keterlibatan berbagai pihak seperti Bapas, Peksos maupun pihak keluarga dari kedua belah pihak.
"Hasilnya nanti setelah jeda waktu besok atau lusa akan diputuskan karena mungkin dari pihak keluarga korban masih berkonsentrasi dalam penanganan atau perawatan anaknya yang masih dalam proses perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi," ungkap dia.
Selain itu terhadap YK, polisi telah menerapkan aturan wajib lapor dua kali dalam satu minggu atau hingga hasil proses diversi ini keluar. Kemudian berdasarkan peraturan yang berlaku terkait penanganan hukum terhadap ABH, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara, maka penyidik tidak melakukan penahanan kepada YK.
"Untuk pelaku karena memang ancamannya dibawah 5 tahun kita tidak melakukan penahanan di penyidik, karena memang secara aturan terhadap ABH dalam penanganan hukumnya dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dilakukan penanhanan. Namun demikian untuk proses (hukum) nya akan tetep berlanjut sehingga sampai dengan tadi masih langkah diversi," ujarnya.
"Untuk ABH sendiri kita kenakan wajib lapor yang didampingi oleh orang tuanya, namun kita lihat nanti hasil diversinya seperti apa, kalau memang dari hasil diversi itu mengharuskan untuk diproses lebih lanjut kita akan lakukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Mengantisipasi asumsi masyarakat terhadap penerapan upaya diversi dan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut.
"Mungkin asumsi masyarakat tidak ditahan ini tidak berlanjut prosesnya, maka disampaikan kepada masyarakat bahwa tidak serta merta tidak dilakukannya penahanan ini proses tidak berlanjut. Proses tetap berlanjut namun sebagai upaya aturan ini secara prosedural tidak dilakukan penahanan tapi proses masih kita laksanakan sesuai prosedur," tegas dia.
Atas perbuatannya penyidik menerapkan pasal 80 UU No 23 tahun 2002 sebagaimana perubahan atas UU No 35 tahun 2014 terkait dengan perlidungan anak yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Disdik Turunkan Tim Selidiki Dugaan Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan 9 remaja yang diduga terlibat aksi penganiayaan seorang pelajar, MFM (14 tahun) yang terjadi di depan konter handphone di Jalan Cimuncang RT. 01/07 Desa Kebonpedes Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/9/2023) sekitar jam 14.30 WIB.
Ke- 9 remaja tersebut berhasil diamankan Polisi di salah satu sekolah madrasah Tsanawiyah di Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (22/9/2023) sekitar jam 09.00 WIB.
Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh, YK (15 tahun), salah satu dari 9 remaja yang telah diamankan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kiri yang diduga diakibatkan terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit dan harus menjalani tindakan medis di rumah sakit.
“Pada hari Kamis (21/9) sekitar jam 14.30 WIB, terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan cara menggunakan senjata tajam jenis Cerulit panjang dan mengenai bagian punggung sebelah kiri. Saat ini korban dalam penanganan medis di rumah sakit Hermina, namun tadi dengar kabar dari pihak keluarganya harus dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H.,” ujar Kapolsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota, Iptu Tommy Ghanhany Jaya Sakti kepada awak media.
Menurut Tommy, pihaknya saat ini sudah bisa mengungkap terduga pelaku penganiayaan tersebut. Adapun korban, berinisial MFM (14 tahun), siswa salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sukaraja Sukabumi dan terduga pelaku berinisial YK (15 tahun) yang merupakan siswa dari salah satu Madrasah Tsanawiyah di Cireunghas Sukabumi.
“Saat ini anggota kami sedang mengumpulkan barang buktinya, dan alhamdulilah, barusan dapat kabar bahwa barang bukti berupa Cerulit panjang sudah ditemukan oleh anggota kami,” lanjutnya.
Tommy menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek tersebut terjadi saat korban bersama temannya berjalan di Jalan Cimuncang Desa Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
“Menurut keterangan orang tua korban bahwa korban akan mengikuti pertandingan futsal dengan teman-temannya. Ketika sedang berjalan, terjadilah di depan konter handphone, Jalan Cimuncang dan kami bisa mengungkap itu karena kebetulan ada CCTV di sekitar lokasi,” jelas Tommy.
“Saat itu korban berdua bersama temannya, namun temannya bisa menyelamatkan diri, sedangkan terduga pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan Tiga unit dari arah pertigaan Cimuncang ke arah Bunderan Sukaraja,” bebernya.
Untuk motifnya, kata Tommy, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, namun dugaan ada segmentasi sekolah, merasa chaovinisme atau kebanggaan yang berlebihan sehingga menimbulkan sentiment negatif.