SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Erik Agustina, mengatakan masalah pembabatan tanaman petani penggarap di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Djaya Perkebunan Sinduagung adalah miskomunikasi.
Erik mengungkapkan setelah dirinya menemui para petani penggarap, diperoleh keterangan bahwa tanaman jenis turubuk tersebut memang dimintai izin untuk dibabat oleh warga setempat. Pemilik tanaman alias petani saat itu mengizinkan karena menduga pembabatan dilakukan hanya untuk membuka akses jalan.
"Memang di lahan itu terdapat tanaman petani yaitu berupa turubuk. Pemiliknya dua orang. Ada warga yang sudah minta izin kepada pemilik untuk membabat tanaman itu dan pemilik mengizinkan. Tapi keduanya miskomunikasi. Dikira pemilik untuk akses jalan, ternyata dibabat hampir habis," katanya, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga: Diduga Dirusak, Tanaman Petani Bantaragung Sukabumi di Eks HGU Habis Dibabat
Diketahui sejak Maret 2023, di Desa Bantaragung dilakukan penatataan lahan eks HGU PT Djaya Perkebunan Sinduagung oleh tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Adapun lahan eks HGU di desa ini mencapai 600 hektare, berada di Dusun Tegaldatar, Bantaragung, Cinunjang, dengan penyisihan 142 hektare.
Erik mengatakan lahan penyisihan disiapkan untuk pertanian, sawah, fasilitas sosial, fasilitas umum, Kampung TORA, dan hunian existing warga yang sudah lama menempati lahan eks HGU. "Tanaman turubuk dan kapol (milik petani) ada di atas lahan yang akan dijadikan Kampung TORA sehingga memang terdampak," katanya.
Menurut Erik, luas lahan Kampung Tora adalah 36 hektare (dari luas lahan penyisihan 142 hektare). Kampung ini diperuntukkan untuk relokasi hunian warga yang selama ini menempati lahan Perhutani. Kampung Tora juga disiapkan untuk hunian ke depannya, mengingat Desa Bantaragung krisis lahan hunian.
"Tapi syaratnya tidak dijual. Kampung TORA akan direalisasikan untuk 891 warga, baik yang tinggal di Perhutani, perkebunan, maupun warga terdekat yang terdampak program penyisihan. Insya Allah semua kami lakukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak mungkin sampai merugikan mereka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tanaman turubuk seluas kurang lebih 200 meter persegi milik petani penggarap di lahan eks HGU PT Djaya Perkebunan Sinduagung hampir habis dibabat. Pembabatan terjadi pekan lalu dan petani awalnya menduga perusakan dilakukan tim TORA yang dibentuk Pemerintah Desa Bantaragung.