SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan dermaga pelabuhan khusus di pinggir Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi, tepatnya di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tengah disorot karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat.
Tak hanya itu, dermaga yang rencananya akan digunakan sebagai sarana pengangkutan hasil tambang batu andesit dan pasir lewat jalur laut itu juga dikabarkan proyek pembangunannya tengah dihentikan sementara usai disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
Taopik Guntur Rochmi humas PT Mitra Kartika Karya (MKK) selaku perusahaan pertambangan batu andesit dan pasir yang memiliki proyek dermaga angkat bicara. Ia membenarkan adanya penertiban dari pihak DLH Jabar tersebut.
“Terkait temuan dari DLH Jawa Barat, yang melakukan aktivitas di kawasan tambang, kami perlu jelaskan bahwa penghentian kegiatan itu untuk proses pembuatan terminal khusus atau dermaga khusus untuk arus lalu lintas angkutan tambang perusahaan kami,” ujar Taopik kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Tak Punya Izin PBG, Dermaga di Jalur Sabuk Geopark Ciletuh Sukabumi Disorot DPRD
“Dengan adanya hal itu, kami akan menghormati proses yang nantinya perlu dilakukan. Sekedar diketahui proses izin (dermaga) tersebut saat ini sudah kami lakukan, mulai dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan DLH atau Instansi yang berkaitan dengan lingkungan," sambungnya.
Adapun masalah izin PBG proyek dermaga, Taopik memastikan perusahaan sudah berupaya melengkapi izin itu dan kini tengah berproses.
“Mungkin sudah dua minggu dilakukan. Karena memang masih ada dua item persyaratan yang masih ditempuh, yakni dari DLH, dan KKP terkait izin pemanfaatan ruang laut," imbuhnya.
Sehingga Taopik juga sekaligus meluruskan kabar bahwa yang dihentikan sementara DLH Jabar bukanlah pertambangannya, melainkan pembangunan dermaga.
“Sebagai perusahaan yang berbadan hukum, kami pihak PT Mitra Kartika Karya tentunya patuh dan taat, menghormati aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semua perizinan sudah kami tempuh, mulai dari tahapan lingkungan sekitar hingga pemerintahan,” jelasnya.
Taopik memastikan PT MKK sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yakni memliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Nomor 541.39/Kep.53/10.1.03.0/BPMPT/2016; IUP Eksplorasi Nomor 540/10/29.1.06.0/DPMPTSP/2020; IUP Operasi Produksi Nomor 540/78/20.1.07.0/DPMPTSP/2020; dan IUP Operasi Produksi Nomor 540/77/29.1.07.0/DPMPTSP/2020.
“Jadi secara perizinan operasional tambang kami patuh dan tunduk pada aturan yang diterapkan di wilayah Pemerintah Republik Indonesia, hal ini sekaligus menjawab adanya kabar yang menyebutkan bahwa kawasan kami tidak memiliki izin sehingga dihentikan sementara oleh pihak DLH Provinsi Jabar,” tandasnya.