SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman angkat bicara terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) uang sewa lahan parkir di Pasar Terminal Cibadak oleh anak buahnya.
Dedi memastikan permasalahan tersebut saat ini sudah selesai, usai oknum petugas dishub tersebut mengembalikan uang yang ia terima dari salah seorang pemilik toko di kawasan pasar tersebut senilai Rp18 Juta. Menurut Dedi, masalah ini akibat miskomunikasi.
“(Masalah) ini sudah diselesaikan, ada penyelesaian dari yang bersangkutan, ada miskomunikasi, sudah diselesaikan oleh UPTD (Dishub Cibadak),” kata Dedi kepada sukabumiupdate.com via sambungan telepon, Kamis (21/9/2023).
Dedi menuturkan, permasalahan ini bermula saat anggota Dishub Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Cibadak berinisial RH menerima uang dari salah seorang pemilik Toko di kawasan pasar Terminal Cibadak beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Parkir 6 Minibus Rp 200 Ribu, Dispar Telusuri Dugaan Pungli di Geyser Cisolok Sukabumi
Penerimaan uang tersebut juga disertai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh RH dengan cap UPTD Perhubungan Cibadak. Berdasarkan tulisan dalam kwitansi, uang tersebut ditujukan untuk pembayaran sewa lahan parkir dari 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024 dengan nominal sebesar Rp18 juta. Hal itu kemudian diprotes oleh pengelola pasar karena dianggap merugikan pihaknya.
Sedangkan menurut Dedi, uang tersebut merupakan titipan dari pemilik toko untuk pembayaran retribusi parkir. “Jadi si yang punya toko menitipkan retribusi parkir untuk satu tahun kepada yang bersangkutan,” ungkap Dedi.
Dedi yang mengaku baru mengetahui permasalahan ini dari awak media, kemudian mengintruksikan jajarannya untuk mendalami adanya dugaan praktik pungli tersebut.
Setelah didalami, kata Dedi, penerimaan uang tersebut dinilai salah karena tak ada dasar regulasinya. Sehingga ia meminta uang tersebut dikembalikan.
“Laporan yang saya terima sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Memang perda kita baru berlaku tahun depan, nah karena belum ada regulasinya jelas itu salah, oleh kita suruh di kembalikan,” ujarnya.
“Yah kalaupun hari ini dia (pemilik toko) ada kerja sama dengan pengembang pasar itu ya silahkan melalui mereka, tapi si PH pasar itu juga harus punya kewajiban menyetorkan retribusi atau pajak itu ke kas daerah,” sambungnya.
Ditanya apakah akan ada sanksi kepada anggota dishub UPTD Cibadak tersebut, Dedi menyebut sedang proses pengkajian.
“Dikaji oleh Sekretaris Dishub melalui kasubag kepegawaian,” tandasnya.