SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sukabumi atau perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Informasi Pembukaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk salah satu kewenangan BKPSDM Kota Sukabumi.
Terpisah, berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, kata kunci "BKPSDM" masuk di jajaran tren pencarian google teratas pada Rabu (20/9/2023). Hal ini berkaitan dengan Pendaftaran Seleksi CASN 2023 yang dijadwalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dibuka pada hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Baca Juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Penurut Pada Orang Tua
Berkaitan dengan apa itu BKPSDM, simak tugas pokok dan fungsi BKPSDM khususnya wilayah Kota Sukabumi, sebagaimana merujuk Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 78 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Mengacu Pasal 4 Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 78 Tahun 2020, berikut uraian Tugas Pokok dan Fungsi BKPSDM Kota Sukabumi.
(1) Badan mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: 8 Tantangan Mendidik Anak bagi Orang Tua, Pusing Hadapi Anak yang Emosional!
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Dikutip dari scholar.unand.ac.id, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah instansi pemerintahan yang dibentuk setelah otonomi daerah tahun 1999.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah semua urusan kepegawaian berada di pemerintah pusat, yang ada di daerah hanya sebagai pelaksana administrasi kepegawaian dari kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: 12 Tips Mendidik Anak Perempuan Agar Memiliki Kepribadian Baik
Selain Kepala Badan, Struktur Organisasi BKPSDM Kota Sukabumi mempunyai beberapa bidang diantaranya sekretariat meliputi subbagian umum dan kepegawaian serta subbagian perencanaan dan keuangan. Kemudian bidang kepegawaian, mencakup subbidang pengadaan dan pengembangan karir, subbidang mutasi, kepangkatan, dan informasi kepegawaian serta subbidang penilaian kinerja dan kesejahteraan aparatur.
Ada juga bidang pengembangan sumber daya manusia BKPSDM Kota Sukabumi yang terdiri dari subbidang pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, subbidang pendidikan dan pelatihan teknis serta subbidang data dan pemetaan kompetensi. BKPSDM juga disusun oleh unsur UPTD dan kelompok Jabatan Fungsional (JF).
BKPSDM mengelola semua urusan kepegawaian termasuk proses kenaikan jabatan struktural pegawai. Dalam hal ini, PPPK dan PNS di lingkungan Kota Sukabumi juga akan diatur oleh BKPSDM.
Sumber: Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 78 Tahun 2020