SUKABUMIUPDATE.com - Heboh, muncul dua nama berbeda untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Perbedaan nama tersebut diketahui dari beredarnya dua salinan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait daftar enam nama untuk Penjabat Bupati/Wali Kota se Jawa Barat.
Dalam surat surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang dilihat redaksi sukabumiupdate.com pada Sabtu (16/09/2023) berisi terkait "Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri" yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat dan memerintahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pelantikan kepada enam Penjabat (Pj) Kepala Daerah (kabupaten/kota) di Jawa Barat.
Baca Juga: Perumda BPR Layani Buka Tabungan hingga Kredit di Sukabumi Expo 2023
Perbedaan nama dalam dua salinan surat tersebut yaitu satu salinan surat mencantumkan Kusmana Hartadji, dan salinan surat yang satunya lagi mencantumkan Dida Sembada.
Diketahui, dua salinan surat tersebut memiliki kesamaan, baik nomor surat (100.2.1.3/6201/OTDA) maupun tanggal peneribitan (11 September 2023), termasuk pihak yang bertanda tangan, yakni atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan menyampaikan bahwa telah tejadi kekeliruan (salah ketik) dalam surat yang beredar tersebut. Menurutnya, Nama yang benar sebagai Pj Walikota Sukabumi adalah yang tercantum dalam SK (surat keputusan) yang diberikan kepada masing-masing Penjabat yang akan dilantik.
Baca Juga: Tiang Seribu Muara Cibuni, Saksi Bisu Mimpi Tambang Pasir Besi di Pesisir Sukabumi
"Dua surat yang beredar tersebut merupakan surat pengantar yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat yang isinya memerintahkan untuk melakukan pelantikan. Nah dalam surat itu dituliskan nama-nama Penjabat yang akan dilantik, 3 Pj Kota dan 3 Pj Kabupaten. Kekeliruan dalam surat pengantar itu sudah diperbaiki sesuai dengan nama yang tercantum dalam SK, yakni Kusmana Hartadji sebagai PJ Wali Kota Sukabumi," jelas Kapuspen kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Sabtu (16/9/2023).
Benni menegaskan, yang menjadi patokan adalah Surat Keputusan (SK), surat yang beredar hanyal surat pengantar. "Yang saya maksudkan surat pengantar itu surat pengantar SK dari Kemendagri ke Pemprov Jabar. Dan atas kekeliruan itu sudah dilakukan revisi yang menuliskan nama-nama sebagaimana tertera di dalam Surat Keputusan (SK) Menteri. Jadi yang jadi patokan itu sebetulnya SK (keputusan menteri)," tandasnya.
Baca Juga: Rempang Trending di Twitter: Sikap PBNU dan Muhammadiyah hingga Tommy Winata
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah, dalam rilisnya menyampaikan bahwa Pj Gubernur Jawa Barat sudah menerima surat resmi dari Kemendagri soal penetapan nama-nama Pj di enam wilayah di Jawa Barat termasuk Kota Sukabumi.
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menugaskan Kusmana Hartadji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, untuk mengisi jabatan Pj Walikota Sukabumi.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023), Kusmana Hartadji menyebut penunjukan ini sebagai bentuk kepercayaan pimpinan dalam hal ini Pj Gubernur Jabar kepada dirinya.
Baca Juga: 9 Doa Sehari-hari yang Dapat Diamalkan Umat Muslim, Yuk Amalkan Agar Berkah
“Ijin Allah, saya dipercaya pimpinan, untuk menjadi PJ Wali Kota (Sukabumi). Kalau SK (Surat Keputusan) nya belum kami terima, tapi Pak Gub sudah menyampaikan nya di media, biasanya SK akan disampaikan pada saat dilantik,” kata Pria yang akrab disapa Tutus itu kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/9/2023).