SUKABUMIUPDATE.com - Beredar dua salinan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait daftar nama untuk Penjabat Bupati/Wali Kota se Jawa Barat. Dalam dua salinan surat tersebut memperlihatkan adanya dua nama berbeda untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.
Diketahui, masa jabatan Achmad Fahmi dan Andri S Hamami memimpin Kota Sukabumi akan berakhir pada 20 September 2023. Untuk itu diperlukan Penjabat Wali Kota mengisi kekosongan kepemimpinan Kota Sukabumi hingga terpilihnya Wali Kota baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
Bersamaan dengan Kota Sukabumi ada enam (6) kepala daerah di Jawa Barat yang juga habis masa jabatannya dan kemudian sementara diisi oleh Pj (Penjabat).
Baca Juga: Ada Dua Nama Pj Walikota Sukabumi dalam Surat Mendagri, Mana yang Benar?
Ke enam Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta.
Dalam dua salinan surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang dilihat redaksi sukabumiupdate.com pada Sabtu (16/09/2023) berisi terkait "Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri" yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat.
Kemendagri dalam surat tersebut memerintahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pelantikan kepada enam Penjabat (Pj) Kepala Daerah (kabupaten/kota) di Jawa Barat.
Baca Juga: Pantai Karang Potong Ocean View, Wisata Hits di Cianjur
Namun, dalam keenam daftar Pj Kepala Daerah se Jawa Barat itu ada perbedaan nama untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta. Untuk Pj Wali Kota Sukabumi pada salinan surat yang satu mencantumkan Drs. Kusmana Hartadji, MM, dan salinan surat yang satunya lagi mencantumkan Drs. Dida Sembada, MM. Dan untuk Pj Bupati Purwakarta salinan surat yang satu mencantumkan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq Budi Santoso. Sedangkan satu salinan surat lainnya mencantumkan Drs. Benni Irawan, Msi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com terkait dua salinan surat yang beredar tersebut membenarkan adanya perbedaan nama Pj Wali Kota Sukabumi dalam SK Kemendagri.
"Pemkot sedang berupaya konfirmasi ke Pemprov Jabar," ujar Fahmi dalam chat Whatsapp, Sabtu (16/09/2023).
Baca Juga: 10 Kementerian dengan RAPBN 2024 Terbesar: PUPR Capai 146,8 T untuk Bangun IKN
Diketahui, dua salinan surat tersebut memiliki kesamaan, baik nomor surat (100.2.1.3/6201/OTDA) maupun tanggal peneribitan (11 September 2023), termasuk pihak yang bertanda tangan, yakni atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST.