SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang pelantikan Pj Wali Kota Sukabumi, beredar dua salinan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait daftar nama untuk Penjabat Bupati/Wali Kota se Jawa Barat. Dalam dua salinan surat tersebut memperlihatkan adanya dua nama berbeda untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.
Diketahui, masa jabatan Achmad Fahmi dan Andri S Hamami memimpin Kota Sukabumi akan berakhir pada 20 September 2023. Untuk itu diperlukan Penjabat Wali Kota mengisi kekosongan kepemimpinan Kota Sukabumi hingga terpilihnya Wali Kota baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
Bersamaan dengan Kota Sukabumi ada enam (6) kepala daerah di Jawa Barat yang juga habis masa jabatannya dan kemudian sementara diisi oleh Pj (Penjabat).
Baca Juga: 10 Kementerian dengan RAPBN 2024 Terbesar: PUPR Capai 146,8 T untuk Bangun IKN
Baru-baru ini, beredar kabar bahwa Kemendagri telah menunjuk Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi. Kabar tersebut disampaikan oleh Bey Machmudin Pj Gubernur Jawa Barat, kepada awak media lewat rilis dari Humas Jabar, Jumat (15/9/2023).
Dalam rilis yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar Ika Mardiah, ditegaskan bahwa Pj Gubernur sudah menerima surat resmi dari Kemendagri soal penetapan nama-nama Pj di enam wilayah di Jawa Barat termasuk Kota Sukabumi.
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menugaskan Kusmana Hartadji yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, untuk mengisi jabatan Pj Walikota Sukabumi.
Baca Juga: Pantai Karang Potong Ocean View, Wisata Hits di Cianjur
Saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9/2023), Kusmana Hartadji menyebut penunjukan ini sebagai bentuk kepercayaan pimpinan dalam hal ini Pj Gubernur Jabar kepada dirinya.
“Ijin Allah, saya dipercaya pimpinan, untuk menjadi PJ Wali Kota (Sukabumi). Kalau SK (Surat Keputusan) nya belum kami terima, tapi Pak Gub sudah menyampaikan nya di media, biasanya SK akan disampaikan pada saat dilantik,” kata Pria yang akrab disapa Tutus itu kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/9/2023).
Namun, kekinian beredar dua salinan surat Kemendagri terkait keputusan Pj Wali Kota Sukabumi. Dalam dua salinan surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang dilihat redaksi sukabumiupdate.com pada Sabtu (16/09/2023) berisi terkait "Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri" yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Tambah Jaringan, Perumdam TJM Pasang Pipa Baru di Ciambar Sukabumi
Kemendagri dalam surat tersebut memerintahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pelantikan kepada enam Penjabat (Pj) Kepala Daerah (kabupaten/kota) di Jawa Barat.
Namun, dalam keenam daftar Pj Kepala Daerah se Jawa Barat itu ada perbedaan nama untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Salinan surat yang satu mencantumkan Drs. Kusmana Hartadji, MM, dan salinan surat yang satunya lagi mencantumkan Drs. Dida Sembada, MM.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com terkait dua salinan surat yang beredar tersebut membenarkan adanya perbedaan nama Pj Wali Kota Sukabumi dalam SK Kemendagri.
Baca Juga: PKS Resmi Usung Duet Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
"Pemkot sedang berupaya konfirmasi ke Pemprov Jabar," ujar Fahmi dalam chat Whatsapp, Sabtu (16/09/2023).
Diketahui, dua salinan surat tersebut memiliki kesamaan, baik nomor surat (100.2.1.3/6201/OTDA) maupun tanggal peneribitan (11 September 2023), termasuk pihak yang bertanda tangan, yakni atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST.
Jauh hari sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi sudah menetapkan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi berdasarkan rapat konsultasi antarfraksi. Penetapan ini menyusul akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami pada 20 September 2023.
Baca Juga: 2 Hektare Lahan Bekas Galian Batu di Jampangtengah Sukabumi Hangus Terbakar
Ketiga nama bakal calon Pj Wali Kota Sukabumi itu diusulkan masing-masing fraksi. Ketiganya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada; Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho; dan Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat Iip Hidayat.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan Dida diusulkan tujuh fraksi yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Lalu Tejo mendapatkan usulan enam fraksi yaitu Partai Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat. Sementara Iip diusulkan lima fraksi antara lain Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, dan Persatuan Rakyat.