SUKABUMIUPDATE.com - Foto surat permintaan fotocopy dokumen berkop Polda Jawa Barat terkait Pembangunan Jalan Produksi Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Cikembang Kecamatan Cisolok yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi pada 6 September 2023 beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dari foto surat bernomor B/5757/IX/1/RES.3/2023/Ditreskrimsus itu diperoleh informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sedang melakukan penelaahan terhadap surat pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati membenarkan keaslian isi dari surat itu. “Ya,” ujarnya singkat kepada sukabumiupdate.com via WhatsApp, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Perbaikan Jembatan Cikereteg Dipastikan Rampung Oktober 2023
Ditanya soal fotocopy dokumen yang diminta Polda Jabar, Nunung menjawab bahwa pencairan anggaran untuk proyek pembangunan jalan produksi TPI Cikembang belum ada dan pengerjaannya belum selesai.
“Pencairan belum ada. Pekerjaan sedang dikerjakan belum selesai,” tuturnya.
Ia kemudian mengirim pers release terkait proyek tersebut yang diklaim dalam rangka meningkatkan produksi perikanan.
Berikut isi pers release tersebut:
“Peranan infrastruktur perikanan dalam pembangunan perikanan semakin strategis dan penting, Hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian sasaran program ketahanan pangan nasional. Selain itu dukungan infrastruktur perikanan yang memadai seperti jalan produksi sangat dibutuhkan guna menunjang peningkatan produksi perikanan. Dengan adanya jalan, pengangkutan sarana produksi dan hasil perikanan menjadi lebih mudah dan murah sehingga usaha perikanan menjadi lebih efisien.
Infrastruktur pendukung khususnya jalan produksi merupakan salah satu komponen dalam sub sistem hulu yang diharapkan dapat mendukung sub sistem usaha perikanan, sub sistem pengolahan dan subsistem pemasaran hasil perikanan khususnya pada Tempat Pelelangan Ikan.
Jalan produksi merupakan unsur penting sebagai sarana infrastruktur dalam rangka peningkatan/pengembangan usaha perikanan dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Dengan adanya jalan produksi, maka diharapkan dapat meningkatkan sarana transportasi nelayan dari dan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Maksud dan tujuan dari Pembangunan Sarana dan Prasarana dalam rangka mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi adalah dalam rangka efisiensi tenaga, biaya dan kelancaran tranportasi di Tempat Pelelangan Ikan,; meningkatkan produksi hasil tangkapan nelayan serta menciptakan semangat kerja para nelayan.
Salah satu lokasi pembangunan jalan produksi perikanan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan adalah di Desa Pasir Baru Kecamatan Cisolok yang sampai dengan hari ini pekerjaan sudah mencapai ± 60% dan diharapkan di bulan November 2023 para nelayan sudah dapat melewati jalan tersebut.”
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo enggan menjawab keaslian surat permintaan fotocopy dokumen dari Ditreskrimsus tersebut.
Ia berasalan bahwa segala hal yang terkait dengan teknis penyelidikan atau penyidikan tidak bisa diekspose karena termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU keterbukaan informasi publik. Foto surat tersebut seharusnya tidak tersebar.
“Jika disebarkan maka konsekuensinya adalah pidana. Perlu disosialisasikan agar masyarakat paham,” kata Tompo saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com.