Menuju RUU 254 Kabupaten-Kota, Wabup Sampaikan Data Potensi Sukabumi ke Tim Ahli

Jumat 15 September 2023, 15:07 WIB
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat memaparkan potensi Kabupaten Sukabumi ke Tim Perancangan UU Kabupaten/kota | Foto : Ist

Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat memaparkan potensi Kabupaten Sukabumi ke Tim Perancangan UU Kabupaten/kota | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi kepada Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI bertempat di Balai Kota Sukabumi, Jumat, (15/9/2023).

Penyampaian berbagai potensi dalam rangka pengumpulan data penyusunan naskah akademik dan rencana undang-undang tentang Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal itu lantaran agendanya berbarengan dengan Kota Sukabumi.

Dalam paparannya, Wabup mengungkapkan Kabupaten Sukabumi memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Bahkan berbagai potensi alam tersedia di Kabupaten Sukabumi. Sehingga daerah terluas kedua di Jawa-Bali ini, memiliki tagline Gurilapss (gunung, rimba, laut, pantai, sungai, dan seni-budaya).

Baca Juga: Senyum Manis Puluhan Anak Yatim di SDN Cilangla Sukabumi Dibagi Peralatan Sekolah

"Potensi dari sumber daya alam kami sangat luar biasa. Dari potensi ini, Kabupaten Sukabumi berfokus ke sektor pariwisata, pertanian, dan agrobisnis," ujarnya.

Dengan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang berbukit-bukit, bahkan dikelilingi laut serta pegunungan. "Jadi tak heran, kami memiliki laut dan perkebunan yang sangat luas," ucapnya.

Berdasarkan kondisi geografis itu, Kabupaten Sukabumi dibagi dua wilayah. Hal itu mulai dari wilayah utara dan selatan. "Kultur masyarakat di Kabupaten Sukabumi beranekaragam. Di mana, jumlah penduduknya mencapai 2,7 juta jiwa," ungkapnya.

Baca Juga: Minta Segera Hujan, Ribuan Warga Gelar Salat Istisqa di Lapang Merdeka Sukabumi

Berkaitan potensi yang dimiliki itu, apalagi dari usia Kabupaten Sukabumi yang sudah menginjak ke-153 tahun pada 10 September ini, Kabupaten Sukabumi terus mendongkrak perekonomiannya lewat hal tersebut. Hal itu pun bersinergi dengan Kota Sukabumi yang mengedepankan sektor perdagangan.

"Kami dengan Kota Sukabumi bersinergi dan berbagi peran. Wisatawan berwisata ke Kabupaten Sukabumi, makan dan menginapnya di Kota Sukabumi. Jadi kami saling berkontribusi," terangnya

Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Arif Usman mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik mengenai Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sehingga, nanti setiap kota/kabupaten memiliki undang-undang masing-masing secara tersendiri.

"Semua kota/kabupaten di Indonesia nanti akan memiliki undang-undang sendiri," bebernya.

Baca Juga: Waketum: Kalau Nggak Jadi Cawapres, Masa Golkar Jadi Pendukung Prabowo Melulu

Sebelumnya, seperti dilihat sukabumiupdate.com dari situs dpr.go.id, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengesahkan 12 undang-undang terkait dengan 12 Provinsi dan masih melakukan pembahasan terhadap delapan RUU Provinsi lainnya. Dalam waktu dekat, Komisi II bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI juga berencana melakukan penyusunan dan pembahasan RUU mengenai 254 Kabupaten dan Kota di 31 provinsi.

“Komisi II DPR RI periode ini mencoba menelusuri, ternyata kami menemukan ada 20 provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang, pertama, mereka sebagian besar alas hukumnya yang menjadi konsideran dalam undang-undang mereka itu adalah Undang-undang Dasar RIS, belum Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Doli dalam acara Sosialisasi Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Penyesuaian Kabupaten/Kota," Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Doli menekankan bahwa pembentukan undang-undang bagi tiap provinsi maupun kabupaten/kota merupakan amanat dari UUD 1945. Dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang.

Baca Juga: 7 Manfaat Ikan Lisong Untuk Kesehatan, Baik Untuk Kesehatan Otak

Legislator Dapil Sumatera Utara III ini kemudian mencontohkan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang mengatur tiga provinsi sekaligus.

“Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan satu provinsi harus melalui satu undang-undang, satu kabupaten juga harus dengan satu undang-undang, satu kota juga harus satu undang-undang. Sementara, dari 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota itu mereka ada yang dalam satu undang-undang terdiri dari beberapa provinsi atau beberapa kabupaten dan kota,” ujar Doli.

Seperti pada pembahasan 20 undang-undang provinsi, pembahasan terkait dengan rancangan undang-undang 254 kabupaten dan kota ini akan menyoroti sejumlah hal. Antara lain dasar hukum pembentukan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik masing-masing wilayah. Untuk itu pada acara sosialisasi tersebut juga disampaikan permohonan dukungan pada masing-masing kabupaten/kota untuk memudahkan pembahasannya. 

Baca Juga: Dinkes Angkat Bicara Soal Kasus Gizi Buruk di Sukalarang Sukabumi

Nah pengalaman kita kemarin kan kita sepakat bahwa yang kita ubah itu soal alas hukumnya dan kemudian kalau pun ada substansi tambahan itu berkaitan dengan soal batas wilayah kemudian visinya. Visi yang menjadi karakteristik pembangunan masing-masing daerah itu, hanya sebatas itu,” tambahnya.

Terkait dengan rencana Komisi II melakukan penyusunan dan pembahasan RUU mengenai 254 Kabupaten dan Kota yang tersebar di 31 provinsi, daerah tersebut meliputi:

  1. Provinsi Aceh (terdapat 8 kabupaten/kota yang dasar hukum pembentukannya perlu disesuaikan)
  2. Provinsi Sumatera Utara (16 kabupaten/kota)
  3. Provinsi Sumatera Barat (14 kabupaten/kota)
  4. Provinsi Riau (4 kabupaten/kota)
  5. Provinsi Bengkulu (4 kabupaten/kota)
  6. Provinsi Jambi (4 kabupaten/kota)
  7. Provinsi Sumatera Selatan (7 kabupaten/kota)
  8. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (3 kabupaten/kota)
  9. Provinsi Kepulauan Riau (1 kabupaten/kota)
  10. Provinsi Lampung (3 kabupaten/kota)
  11. Provinsi Banten (4 kabupaten/kota)
  12. Provinsi Jawa Barat (18 kabupaten/kota)
  13. Provinsi Jawa Tengah (34 kabupaten/kota)
  14. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (5 kabupaten/kota)
  15. Provinsi Jawa Timur (37 kabupaten/kota)
  16. Provinsi Kalimantan Barat (7 kabupaten/kota)
  17. Provinsi Kalimantan Selatan (7 kabupaten/kota)
  18. Provinsi Kalimantan Tengah (5 kabupaten/kota)
  19. Provinsi Kalimantan Timur (5 kabupaten/kota)
  20. Provinsi Kalimantan Utara (1 kabupaten/kota)
  21. Provinsi Sulawesi Utara (4 kabupaten/kota)
  22. Provinsi Sulawesi Tengah (4 kabupaten/kota)
  23. Provinsi Sulawesi Tenggara (4 kabupaten/kota)
  24. Provinsi Sulawesi Selatan (20 kabupaten/kota)
  25. Provinsi Sulawesi Barat (3 kabupaten/kota)
  26. Provinsi Gorontalo (2 kabupaten/kota)
  27. Provinsi Bali (8 kabupaten/kota)
  28. Provinsi Nusa Tenggara Barat (6 kabupaten/kota)
  29. Provinsi Nusa Tenggara Timur (12 kabupaten/kota)
  30. Provinsi Maluku (3 kabupaten/kota)
  31. Provinsi Maluku Utara (1 kabupaten/kota

Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Realisasikan Aspirasi Sarana Pendidikan Agama

Ada 12 Undang-undang terkait provinsi yang telah disahkan pada tahun 2022 meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan delapan RUU yang masih dalam tahap pembahasan antara lain mengenai Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali dan Maluku.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)