SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) inisial FI (17 tahun) diduga jadi korban pembacokan pelajar sekolah lain saat dalam perjalanan pulang dari sekolahnya. Akibatnya FI mengalami luka bacok di bagian lengan kanan.
Pelaku pembacokan diketahui bernama H (17 tahun) yang juga seorang pelajar dari sekolah berbeda. Aksi pembacokan dilakukan tepat di depan Kantor Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 14 September 2023 sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban hendak pulang, tepat di depan Kantor Desa Cipurut, Korban berpapasan dengan terduga pelaku yang mengendarai motor berboncengan tiga bersama temannya.
Baca Juga: Minta Segera Hujan, Ribuan Warga Gelar Salat Istisqa di Lapang Merdeka Sukabumi
"Kayanya mereka berpapasan di jalan saat pulang sekolah, untuk pelaku mengendarai satu motor berboncengan tiga dari arah Gegerbitung ke arah Sukaraja, sedangkan korban saat pulang sekolah. Kayanya hanya berpapasan karena melihat seragam masing-masing akhirnya kejadian (pembacokan) di depan kantor desa Cipurut kurang lebih jam 15:00 WIB," papar Hendra kepada sukabumiupdate.com di kantornya, Jumat (15/9/2023).
Terlebih, setelah mendapat laporan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tiga jam setelah peristiwa pembacokan itu terjadi.
"Alhamdulillah anggota kami reskrim beberapa jam kemudian bisa mengamankan pelaku dan sekarang sedang dilakukan penyidikan. Untuk pelaku diamankan di rumahnya kurang lebih 3 jam setelah kejadian," ujar dia.
Baca Juga: Surat Terbuka Warga Sukabumi Tantang Capres 2024, Singgung Permasalahan Lingkungan
Selain mengamankan terduga pelaku, Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakannya saat melakukan aksi pembacokan dan satu bilah senjata tajam jenis celurit.
Adapun motif terduga pelaku melakukan pembacokan terhadap korban, kata Hendra, diduga adanya unsur dendam antarsekolah.
"Untuk motifnya kayanya ada unsur dendam antarsekolah makanya dari awal kita sudah melakukan imbauan ke sekolah-sekolah terkait membawa sajam, apalagi bapak Kapolres Sukabumi Kota meminta kita untuk melaksanakan apel di sekolah dan menyampaikan terkait UU pembawa sajam, narkoba dan tawuran kita sudah sampaikan semua," ucapnya.
Baca Juga: Sukabumi Expo 2023, Dinas PU Pamerkan Hasil Pembangunan Infrastruktur
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, Pihak Kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung terkait dengan penegakan hukumnya.