Tersangka Korupsi Dana PIP di Sukabumi Bertambah Jadi 3 Orang

Kamis 14 September 2023, 22:35 WIB
Kejari Kota Sukabumi tahan THRS tersangka ke tiga korupsi dana PIP Sukabumi | Foto : Ist

Kejari Kota Sukabumi tahan THRS tersangka ke tiga korupsi dana PIP Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kembali tetapkan tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar. Kali ini melibatkan seorang pria berinisial THRS yang merupakan pengurus pesantren di Sukabumi.

Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari ke dua tersangka KH dan DS yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kejari pekan lalu pada 4 September 2023 atas dugaan korupsi dana PIP yang dianggap rugikan Negara mencapai Rp 716.729.750 dari Rp 1.927.950.000 anggaran yang digelontorkan pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. THRS diduga turut terlibat dalam pemotongan dana PIP Aspirasi yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS. 

Baca Juga: Dinkes Angkat Bicara Soal Kasus Gizi Buruk di Sukalarang Sukabumi

"Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH," ujar Setiyowati dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023). 

Dalam kasus tersebut, keterlibatan THRS merupakan sebagai pemberi informasi adanya program PIP kepada KH dan DS. Dalam keterlibatannya diketahui THRS juga mendapatkan imbalan dari 35 persen yang didapat KH dan DS dari hasil pemotongan anggaran.

Sebagai barang bukti, THRS menyerahkan uang sebesar Rp 26 Juta kepada penyidik yang diduga hasil dari pemotongan tersebut. "Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Realisasikan Aspirasi Sarana Pendidikan Agama

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak," tambahnya.

Selain itu, terkait statusnya sebagai pengurus pesantren, ia memastikan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan pesantren tempatnya bekerja.

Baca Juga: Terbanyak di Indonesia! 26.215 Puisi Karya Pelajar Kota Sukabumi Raih Rekor MURI

"Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren," pungkasnya.

Atas perbuatannya, THRS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 jo UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel