SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi kembali tetapkan tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar. Kali ini melibatkan seorang pria berinisial THRS yang merupakan pengurus pesantren di Sukabumi.
Diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan dari ke dua tersangka KH dan DS yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kejari pekan lalu pada 4 September 2023 atas dugaan korupsi dana PIP yang dianggap rugikan Negara mencapai Rp 716.729.750 dari Rp 1.927.950.000 anggaran yang digelontorkan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. THRS diduga turut terlibat dalam pemotongan dana PIP Aspirasi yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS.
Baca Juga: Dinkes Angkat Bicara Soal Kasus Gizi Buruk di Sukalarang Sukabumi
"Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH," ujar Setiyowati dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).
Dalam kasus tersebut, keterlibatan THRS merupakan sebagai pemberi informasi adanya program PIP kepada KH dan DS. Dalam keterlibatannya diketahui THRS juga mendapatkan imbalan dari 35 persen yang didapat KH dan DS dari hasil pemotongan anggaran.
Sebagai barang bukti, THRS menyerahkan uang sebesar Rp 26 Juta kepada penyidik yang diduga hasil dari pemotongan tersebut. "Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Sukabumi Realisasikan Aspirasi Sarana Pendidikan Agama
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak," tambahnya.
Selain itu, terkait statusnya sebagai pengurus pesantren, ia memastikan bahwa keterlibatan tersangka dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan pesantren tempatnya bekerja.
Baca Juga: Terbanyak di Indonesia! 26.215 Puisi Karya Pelajar Kota Sukabumi Raih Rekor MURI
"Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren," pungkasnya.
Atas perbuatannya, THRS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 jo UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.