SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial A tersangka pembacokan terhadap ayah kandungnya Abud (65 tahun) di Kampung Badak Putih Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akan diperiksa kejiwaannya.
Hal itu dilakukan, usai polisi mendapatkan keterangan dari pihak keluarga jika A, pria berusia 36 tahun itu (sebelumnya ditulis 26 tahun) sempat menjalani pengobatan di Puskesmas karena masalah kejiwaan.
"Selain itu pada saat pemeriksaan awal secara interview maupun pemeriksaan dalam BAP, pelaku ini memberikan keterangan yang berbelit-belit bahkan terkesan tidak nyambung," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada sukabumiupdate.com, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Anak yang Bacok Ayah di Sukabumi Dikabarkan Idap Gangguan Jiwa
Menurut Maruly, tersangka A dijadwalkan melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati dan akan di observasi kurang lebih selama satu minggu.
"Dikarenakan itu adalah bagian daripada kelengkapan pemeriksaan perkara (pembacokan) tersebut," jelasnya.
"(Untuk waktunya) masih dikoordinasikan dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kita menunggu kabar dari Rumkit Polrinya," sambungnya.
Maruly menuturkan, dalam perkara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti lainnya. A juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.
Dia juga menyebut dalam perkara ini tidak akan dilakukan proses autopsi untuk jenazah korban. Hal itu berdasarkan koordinasi dengan dokter forensik.
Diketahui, korban meninggal karena mendapat luka di beberapa bagian tubuh. Meski sempat mendapat perawatan di RSUD Palabuhanratu, nyawa korban tak tertolong.
"Hasil tersebut yang dapat menjelaskan luka luka hingga kemudian karena luka luka tersebut korban meninggal dunia ketika sedang dilakukan perawatan. Langkah selanjutnya koordinasi dengan JPU," pungkas Maruly.
Sementara itu, pihak keluarga berharap agar A tidak diproses secara hukum. Menurut Lurah Palabuhanratu Hendri, pihak keluarga menginginkan A hanya direhabilitasi atau pemulihan mental alih-alih mendekam di penjara.
"Pernyataan sementara pihak keluarga saat tadi ngobrol, bahwa pihak keluarga berharap pelaku tidak dihukum. Sebab, yang bersangkutan riwayatnya memang sedang dalam pengobatan (gangguan kejiwaan). Keluarga lebih berharap pelaku direhab atau dirawat di panti rehabilitasi kejiwaan," kata Hendri saat mengunjungi rumah duka pada Selasa 12 September 2023.
Lanjut Hendri, A sudah menjalani pengobatan rutin sejak 2019. Tetapi, selama tiga bulan terakhir, obatnya tidak diminum lagi sehingga diduga kuat menjadi penyebab A tega melakukan hal keji itu.
"Tapi sejak 3 bulan terakhir, obatnya tidak dikonsumsi," ujarnya.
Diketahui, A tega membacok Abud ayah kandungnya sendiri pada Minggu (10/9/2023) dini hari atau sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya korban mengalami luka berat.
Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Palabuhanratu, namun nyawanya tak tertolong, Selasa (12/9/2023).