SUKABUMIUPDATE.com - Seorang Gurandil atau penambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsoran tanah di lubang galian emas ilegal di kawasan Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui berinisial EG (23 tahun), warga Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Lubang disebut ambruk saat korban berada di dalam lubang 9 meter, pada Rabu 13 September 2023 malam.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar membenarkan kabar ini. Azhar menyebut peristiwa bermula saat korban dengan 10 rekannya berangkat ke lokasi pada hari Rabu sore dan setelah tiba di lokasi langsung melakukan aktivitas penambangan.
"Menurut informasi pada saat korban berada pada kedalaman kurang lebih 9 meter, sekitar pukul 20.00 WIB, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban," kata Azhar dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Lubang Tambang Emas Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditutup Usai 6 Gurandil Jadi Tersangka
Rekan-rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong korban, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban di evakuasi oleh rekannya ke rumahnya dan saat ini sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat," ujar Azhar.
Azhar memastikan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya, termasuk dengan melakukan himbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau PETI.
" Sebetulnya lokasi Peti itu sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu, namun rupanya masih ada warga masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi masuk ke lokasi, " tandasnya.