SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mendorong pihak perusahaan yang mendirikan tower Base Transceiver Station (BTS) Protelindo di Kecamatan Purabaya untuk menempuh proses perizinan.
Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Usaha atau PPU DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hari Ramdani kepada sukabumipdate.com, Rabu (13/9/2023).
"Setelah kami cek, ternyata belum ada izin yang dikeluarkan oleh dinas. Jadi kami belum mengeluarkan izin pembangunan tower tersebut. Kenungkinan dari pihak perusahaan sedang melakukan proses," kata Hari.
Menurut Hari, apabila pembangunannya sudah dimulai, maka izin harus segera ditempuh. "Pihak perusahaan agar secepatnya melakukan proses untuk menempuh izin," imbuhnya.
Baca Juga: Pembangunan Tower BTS di Purabaya Sukabumi Disorot Warga, Ini Penjelasan Pemcam
Diketahui sebelumnya, pembangunan infrastruktur komunikasi oleh PT. Cakra Hexa Swadaya.di tengah pemukiman Kampung Pasirbatok RT 11/07 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi itu disoal oleh warga setempat.
Pasalnya ada warga yang merasa tanda tangannya dicatut oleh oknum Ketua RT dan Ketua RW dalam surat rekomendasi izin lingkungan warga.
"Nama saya dan tanda tangan tercantum dalam surat izin lingkungan, padahal saya tidak pernah menandatangani surat izin lingkungan tersebut. Diduga itu sebagian dipalsukan. Termasuk tanda tangan saya," kata Mardi warga Kampung Pasir Batok kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, Camat Purabaya, Mulyadi mengatakan kami sebagai pelayan publik tentunya menjalankan tugas sesuai prosedur, bahwa rekomendasi untuk perizinan sudah dikeluarkan pada bulan Agustus, dengan berkas rekomendasi sudah ditandatangani oleh warga, ketua RT, RW, Kadus, serta kepala desa, dengan begitu kami tidak mungkin untuk tidak mengeluarkan atau tanda tangan rekomendasi.
"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga, tadi siang kami sudah menugaskan Kasi Yandik, serta Kasi Trantibum, untuk melakukan verifikasi ke lapangan, dengan mengumpulkan warga, didampingi RT dan RW. Dari hasil verifikasi tidak ada pemalsuan tanda tangan, warga mengakui bahwa itu nama dan tanda tangannya," jelasnya.
"Adapun masalah kompensasi yang diterima oleh warga, silahkan itu bisa diselesaikan oleh warga, RT, RW, Kadus, dan pihak perusahaan," imbuhnya.
lanjut Hari, kalaupun pembangunannya sudah dimulai, maka izin harus segera ditempuh. "Pihak perusahaan agar secepatnya melakukan proses untuk menempuh izin," ujarnya.
"Adapun kalau ada masalah dilapangan, agar segera diselesaikan terlebih dahulu, terutama dengan warga dilingkungan pembangunan tower, atau warga yang kena radius," pungkasnya.