SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Anang Janur mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Sukabumi melakukan kajian terhadap dua hutan produksi yang ada di wilayah selatan Sukabumi.
Kedua hutan tersebut adalah hutan Pasir Piring di Kecamatan Waluran serta hutan Puncak Buluh Kecamatan Jampangkulon. Kajian dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi terkait kelayakan menjadikan kedua hutan tersebut sebagai Hutan Lindung.
"Sebenarnya kami Fraksi PDIP, sudah jauh hari mengusulkan agar hutan Hanjuang Selatan menjadi hutan lindung, mengingat bahwa sumber air untuk wilayah Pajampangan," kata Anang Janur kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Kementerian LHK Sebut Warga Sukabumi Bunuh Macan Tutul sudah Diamankan Polisi
Janur mengungkapkan, hutan Pasir Piring dikelola pihak Perhutani Hanjuang Barat, sedangkan Puncak Buluh dikelola Perhutani Hanjuang Selatan, kedua hutan tersebut merupakan sumber air bagi masyarakat Pajampangan. Menurutnya, kalau terus dijadikan hutan produksi, ini akan sangat berpengaruh terhadap ketersediaan air kedepannya.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda Sukabumi, dan mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah yang ril, dan melakukan penertiban, begitu juga kepada pihak Perhutani agar tidak menambah lagi zona hutan produksi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pentingnya keberadaan dua hutan ini bagi warga di selatan Sukabumi khususnya kawasan Pajampangan, telah mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan perubahan status, dari hutan produksi menjadi hutan lindung.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Ubah Nama Hari Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus
Langkah Pemda dilakukan dengan mengadakan seminar Sumber Daya Alam mengenai Kajian Kelayakan Pasir Piring dan Puncak Buluh menjadi Hutan Lindung pada Selasa, 12 September 2023, di ruang rapat Setda dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Ade Suryaman dalam paparannya menyebut pelestarian hutan sangat perlu untuk menjaga ekosistem yang ada di hutan itu sendiri, maupun untuk menghindari potensi bencana yang disebabkan oleh tidak terawatnya hutan.
“Banjir, longsor apalagi sekarang musim kemarau yang sudah mulai kekeringan, menjadi fokus kita," jelasnya.
Baca Juga: MPR Minta Kemenkes Perhatikan Sediaan Farmasi, Antisipasi Pilih Obat Luar Negeri
Oleh karenanya, Ade berharap potensi perubahan fungsi kawasan hutan produksi untuk pasir piring dan puncak buluh menjadi kawasan lindung atau hutan konservasi bisa direalisasikan.
"Berdasarkan Hasil dari kajian ini mudah-mudahan nanti statusnya bisa ditingkatkan dari hutan produksi menjadi hutan lindung/hutan konservasi," harapnya.
Kabag SDA Setda, Prasetyo dalam paparannya mengatakan, seminar ini adalah salah satu langkah untuk mewujudkan pasir piring di Kecamatan Waluran dan Puncak Buluh Di Jampang kulon menjadi hutan lindung atau hutan konservasi.
Baca Juga: PLN UID Jabar dan YBM Resmikan Madrasah Daruroyyan di Jampangtengah Sukabumi
"Seminar ini untuk mengekspos hasil kajian kelayakan ada dan tidaknya potensi perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan lindung/hutan konservasi yang ada di kawasan hutan pasir piring dan puncak buluh," jelas Prasetyo dalam seminar tersebut dikutip dari akun resmi Pemkab Sukabumi.
Tentang hutan Pasir Piring dan Puncak Buluh
Ciletuh Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi baru saja mempertahankan statusnya sebagai geopark dunia atau Unesco Global Geopark. Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian alam CPUGG (Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global geopark, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait tengah mengkaji status hutan lindung untuk kawasan Puncak Buluh dan Pasir Piring.
Dua kawasan ini diketahui sebagai hulu dari banyak sungai yang melintasi pajampangan dan bermuara ke lautan pesisir selatan Geopark Ciletuh Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Namun karena masih berstatus hutan produksi, banyak kegiatan ekonomi yang tak seiring sejalan dengan mempertahankan kelestarian hutan.
Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Dukung Pembiayaan Pasien COVID-19 Tak Lagi Ditanggung Kemenkes
Pasir piring menjadi salah satu daerah yang terbilang ikonik di daerah selatan Kabupaten Sukabumi atau pajampangan. Sejatinya pasir piring ini merupakan kawasan Perhutani blok Hanjuang Barat di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Pertama kawasan Pasir Piring yang masuk daerah Pemangkuan Hutan (KRPH) Hanjuang Barat dikenal sebagai pintu masuk ke wilayah Pajampangan. Karena hutan ini mengapit jalan nasional, ruas Kiara Dua - Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.
Hutan Pasir Piring merupakan pintu masuk ke wilayah Pajampangan dari daerah Kiara Dua Kecamatan Simpenan, maupun dari daerah Lengkong, Kecamatan Lengkong. Sebelum tahun 2010, ruas jalan tersebut dianggap sangat angker oleh pengguna jalan, selain hutan dengan pepohonan yang besar dan rimbun serta banyak juga cerita mistis terkait Pasir Piring.
Baca Juga: Lowongan Kerja Perawat di Klinik dengan Penempatan Sagaranten Sukabumi
Namun semua berubah, saat ini kawasan ini khususnya sepanjang jalan nasional ramai warung-warung yang buka 24 jam di sepanjang Pasir Piring. Hutan Pasir Piring adalah sumber kehidupan karena merupakan hulu Sungai Cilung yang aliran airnya mengalir ke Sungai Ciletuh, sumber air untuk kebutuhan sehari-hari warga dan pertanian.
Data dari Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Hanjuang Barat, mencatat luas kawasan hutan yang dikelola Perhutani di Hanjuang Barat mencapai 4.628,67 hektar. Tersebar di 4 kecamatan, yakni Waluran, Ciemas, Simpenan, serta Lengkong.
Blok Pasir Piring Hanjuang Barat, disebut banyak menyimpan sumber daya alam, terutama air dan sebagai hulu sungai. Tantangan kawasan ini sering dimasuki aktivitas tambang emas liar, yang berdampak pada kualitas air di hulu sungai.
Baca Juga: Menuju Status Hutan Lindung untuk Puncak Buluh dan Pasir Piring Sukabumi
Jika Pasir Piring adalah gerbang Pajampangan, maka kawasan hutan puncak buluh adalah jantungnya Pajampangan Sukabumi. Hutan ini masuk dalam Kawasan Perum Perhutani Hanjuang Selatan di Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Puncak buluh adalah sumber resapan air utama dan menjadi hulu empat sungai yang mengalir di wilayah Pajampangan, yaitu sungai Cikarang, Cikaso, Ciletuh, dan Cibeureum.
Kawasan ini termasuk yang sering dilakukan upaya reboisasi atau penanaman karena fungsinya yang sangat vital bagi warga Pajampangan. Sama dengan kawasan Pasir Piring, status hutan produksi untuk Puncak Buluh menjadikan hutan tiba-tiba ‘gundul’ karena panen kayu dan aktivitas tambang emas ilegal.
Hutan Lindung Menurut UU Kehutanan, atau Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan lindung adalah: “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”