SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan infrastruktur komunikasi berupa tower Base Transceiver Station atau BTS Protelindo, oleh PT. Cakra Hexa Swadaya di tengah pemukiman di Kampung Pasir Batok RT 11/07 Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, disoal warga. Pasalnya ada warga yang merasa tanda tangannya dicatut oleh oknum Ketua RT dan Ketua RW dalam surat rekomendasi izin lingkungan warga.
"Nama saya dan tanda tangan tercantum dalam surat izin lingkungan, padahal saya tidak pernah menandatangani surat izin lingkungan tersebut. Diduga itu sebagian dipalsukan. Termasuk tanda tangan saya," kata Mardi warga Kampung Pasir Batok kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: 15 Hektare Lahan di Puncak Habibie Sukabumi Terbakar, Api Masih Menjalar
Mardi mengatakan, pada awalnya, sebelum mulai dibangun, pernah kedatangan ketua RW, bahwa di Pasir Batok akan dibangun tower penguat sinyal dengan tinggi 30 meter.
Saat itu, tutur Mardi, ia mengatakan kalau mau membangun tower lebih baik di daerah yang tidak ada sinyal atau sinyal kurang baik, soalnya kalau di kampung Pasir Batok dan sekitarnya sinyal cukup bagus, karena dekat dengan tower provider Indosat yang ada di Kampung Muara Desa Purabaya, sekitar 500 meter ke Pasir Batok.
"Ditempat saya kurang lebih 60 meter ke lokasi pembangunan tower, jaringannya sudah 4G. Kenapa juga harus dibangun disitu, lagian saat sebelum pembangunan pernah ngobrol sama pihak pengembang bahwa tinggi towernya 60 meter," ucap Mardi.
Baca Juga: Cerita Warga dan Kerugian Akibat Kebakaran Penggergajian Kayu di Segog Sukabumi
Selain itu, lanjut Mardi, sebelum mulai pembangunan tower, tidak ada sosialisasi kepada pihak warga, yang terkena radius, tahunya warga sebagian sudah ada yang tanda tangan, ada juga yang terpaksa tanda tangan, dan ada juga yang dicatut nama dan tanda tangannya.
"Mereka tahunya diberi uang sebagai bentuk kompensasi, yang diberikan ketua RT dan Ketua RW sebesar Rp 100 ribu, hingga ada yang besarnya Rp 500 ribu," ungkapnya.
Namun kekinian, ujar Mardi, sebagian warga, mereka warga yang sudah dikasih uang, akan dikembalikan, karena ingin ada kejelasan dari pihak perusahan, dan MOU kedepannya seperti apa.
Baca Juga: Bacok Ayah Gegara Disuruh Bekerja, Pria di Sukabumi Jadi Tersangka
"Pengerjaan bangunan BTS baru 12 hari, baru pembuatan pondasi untuk tower," ujarnya.
Sementara itu, Camat Purabaya, Mulyadi mengatakan kami sebagai pelayan publik tentunya menjalankan tugas sesuai prosedur, bahwa rekomendasi untuk perizinan sudah dikeluarkan pada bulan Agustus, dengan berkas rekomendasi sudah ditandatangani oleh warga, ketua RT, RW, Kadus, serta kepala desa, dengan begitu kami tidak mungkin untuk tidak mengeluarkan atau tanda tangan rekomendasi.
"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga, tadi siang kami sudah menugaskan Kasi Yandik, serta Kasi Trantibum, untuk melakukan verifikasi ke lapangan, dengan mengumpulkan warga, didampingi RT dan RW. Dari hasil verifikasi tidak ada pemalsuan tanda tangan, warga mengakui bahwa itu nama dan tanda tangannya," jelasnya.
Baca Juga: Distan Kawal Bantuan Sapi untuk Kelompok Tani di Lengkong Sukabumi
"Adapun masalah kompensasi yang diterima oleh warga, silahkan itu bisa diselesaikan oleh warga, RT, RW, Kadus, dan pihak perusahaan," imbuhnya.