SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Pertanian Wilayah Jampangtengah mengawal bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani Sinar Jaya, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Program Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 ini berupa bantuan uang Rp 200 juta dengan dua tahap pencairan yaitu 70 dan 30 persen. Anggaran Rp 200 juta tersebut diperuntukkan untuk pengadaan delapan sapi (tujuh betina dan satu jantan), sepeda motor roda tiga, mesin UPPO, pembangunan kandang, dan pembangunan rumah kompos.
Kepala UPTD Pertanian Wilayah Jampangtengah Bambang Sudarsono mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi pertama pada 8 Mei dan 21 Juli 2023. Pada monitoring dan evaluasi pertama itu, kata dia, diketahui sapi-sapi sudah tak ada di kandang, tepatnya sejak Februari 2023.
Berdasarkan pengakuan Kelompok Tani Sinar Jaya, lanjut Bambang, sapi-sapi tersebut dipindahkan ke Desa Tamanjaya, Desa Mekarjaya, dan Desa Cibenda, dengan alasan orang yang mengurusnya mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor.
Baca Juga: Distan Sukabumi Bahas Strategi Hadapi Kekeringan dalam Rapat Evaluasi Kegiatan 2023
"Kami sudah menerima laporan dari PTCD Pertanian Lengkong bahwa sapi sudah dikembalikan ke kandang semula, sebanyak empat ekor, sesuai perjanjian Ketua Kelompok Tani Sinar Jaya," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (12/9/2023).
Adapun untuk perlengkapan lainnya, sambung Bambang, dari hasil pemeriksaan pihaknya masih ada di kandang awal seperti motor roda tiga, mesin UPPO, kandang ternak, dan rumah kompos. "Nanti kami akan kembali memastikan dengan melakukan monev ke kandang," ujarnya.
Ketua Kelompok Tani Sinar Jaya yang saat ini menjabat Kepala Desa Cilangkap, Mista, mengatakan sapi yang baru dikembalikan ke kandang baru empat ekor. "InsayaAllah empat ekor lagi akan dikembalikan ke kandang semula, menunggu persediaan pakan karena sangat sulit mendapatkan rumput akibat musim kemarau," katanya. (ADV)