SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan pendukung salah satu bakal calon kepala desa (kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggeruduk dan menggelar aksi demo di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Jalan Kiaralawang, Kel/Kecamatan Palabuhanratu, Senin (11/9/2023).
Aksi ini dilandasi oleh ketiadakpuasan mereka karena dukungannya dinyatakan tidak lolos sebagai calon kades untuk Pilkades mendatang karena dinyatakan gagal dalam uji kompetensi (ujikom).
Berdasarkan pantauan, massa menuntut ujian seleksi kembali diulang karena yang sebelumnya mereka anggap diwarnai keganjilan. Audiensi sempat digelar, namun massa terus berorasi bahkan sempat ada gesekan setelah massa tersinggung oleh ucapan ketua panitia tingkat desa.
“Ingin punya keadilan saja, pas kemarin itu ada keganjilan dan kejanggalan. Kenapa yang sakit lolos. Kenapa pilihan kami yang normal, berpengalaman jadi RW gak lolos. Itu yang tiga kali ikut pemilihan gagal masuk. Itu yang bikin kami ganjil, kenapa pilihan kami enggak,” ujar Wina Sintia Dewi, salah satu massa aksi kepada awak media.
Baca Juga: Antisipasi Kericuhan Pilkades, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 400 Personil
Dia menjelaskan, terdapat tujuh bakal calon kades di Desa Karangtengah. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, harus melalui proses uji kompetensi. Hasilnya, dua bakal calon gugur, salah satunya Moch Silmi Nurjaya yang diusung massa tersebut. Wina menganggap ada penjegalan terhadap Silmi dalam tahap seleksi tersebut. Hal itu karena menurutnya, Silmi lebih kompeten dan sudah terbukti selama menjabat sebagai Ketua RW.
“Kami menuntut ujian seleksi kembali dilaksanakan. Massa yang datang hampir 400 sampai 500 orang, ini tidak semua karena hari Senin. Kalau hari libur bisa sampai seribu sampai dua ribu bisa masuk ke sini. Saya itu pengen punya pemimpin yang amanah. Usungan kami kenapa dijegal, apa salahnya. Sedangkan semuanya sudah sempurna,” jelasnya.
“Pak Silmi pilihan kami itu sebetulnya tidak ambisi untuk jadi kepala desa, cuma warga pingin. Karena dia sudah menjabat Ketua RW selama delapan tahun lebih, kepake sama masyarakat. Saya ingin kebenaran keadilan, saya tidak ingin dipimpin yang korup-korup yang ada di atas yang dibeking oleh dewan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Silmi Nurjaya, M Tahsin Roy menilai pihak panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa Karangtengah Cibadak melakukan manipulasi hasil data test wawancara, baik secara lisan maupun tertulis. Ia pun mengaku tak puas terhadap hasil dari audiensi yang digelar.
“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data test wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Oleh karena itu, memang hari ini setelah kami mengadakan audensi ke dalam, beberapa perwakilan berbicara dengan kepala dinas. Kami tidak mendapatkan hasil yang puas,” kata Roy.
“Kami tidak mendapatkan jawaban, karena mereka merasa mereka benar. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” tegasnya.
Roy melihat surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan, maka dia punya hak untuk mengajukan gugatan secara perdata.
“Surat keputusan itu memang diatur secara perundang-undangan. Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut peraturan bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati. Itu kami merasa bahwa justru di sini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi. Kami menduga itu, maka kami persoalkan seperti itu,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Sukabumi Hodan Firmansyah menagatakan, keputusan panitia pilkades tingkat desa mencoret Moch Silmi Nurjaya sebagai calon Kades Karangtengah karena beberapa alasan, di mana salah satunya dari hasil uji kelayakan atau kompetensi yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.
Hodan menuturkan, tugas dari DPMD adalah lembaga yang memfasilitasi pelaksanaan pilkades, sementara keputusan mencoret nama yang bersangkutan juga merupakan wewenang dari panitia pelaksana pilkades tingkat Desa Karangtengah.
Pencoretan nama bakal calon kades itu pun berawal, hasil uji kompetensi yang digelar 5 September lalu yang kemudian diumumkan bahwa ada dua nama bakal calon kades yang tidak lolos.
Sesuai aturan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, di mana bakal calon kades maksimal lima orang, jika lebih maka diadakan uji kompetensi untuk menentukan siapa yang lolos menjadi calon kades.
"Di Desa Karangtengah ada tujuh bakal calon kades, sehingga dua nama paling bawah tentunya akan tereliminasi. Tentunya pihak panitia saat mencoret nama bakal calon tersebut sudah transparan dan berkoordinasi dengan panitia pengawas dan forkopimcam," ujarnya.
Menurut Hodan, pihaknya tidak akan menghalangi bakal calon kades yang namanya dicoret tersebut akan melakukan gugatan hukum, karena itu merupakan hak. Namun, yang jelas menurutnya dalam penetapan calon kades sudah sesuai aturan.