Waspada! Tiga Website Judi Online Filipina yang Dioperasikan Jaringan Sukabumi

Senin 11 September 2023, 08:41 WIB
(Foto Ilustrasi) Empat tersangka jaringan judi online slot di Kabupaten Sukabumi ditangkap. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Empat tersangka jaringan judi online slot di Kabupaten Sukabumi ditangkap. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Empat tersangka jaringan judi online slot di Kabupaten Sukabumi ditangkap. Keempatnya adalah pasangan suami istri berinisial P (31 tahun) dan N (24 tahun), kemudian TS (28 tahun) dan E (27 tahun). Mereka memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan tiga website judi online slot milik orang lain di Filipina.

TS menjadi content creator di website itu dengan keuntungan Rp 6 juta, E sebagai spammer website mengantongi Rp 6 juta sampai Rp 10 juta, P adalah desainer website dengan keuntungan Rp 30 juta, dan N (perempuan) bertugas melakukan follow up terhadap member website. Seluruh keuntungan yang didapatkan masuk ke rekening masing-masing.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan jaringan ini sudah beroperasi tiga bulan dan bermarkas di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Tiga website yang dikelola tersangka adalah Cangkul88.com, Sensa88.ink, dan Gogo90.us.

"Yang bersangkutan (empat tersangka) telah melakukan kegiatan (judi online slot) selama tiga bulan," kata dia kepada sukabumiupdate.com saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu, 9 September 2023.

Baca Juga: Ada Pasutri Raup Rp 30 Juta, Jaringan Judi Online di Sukabumi Operasikan 3 Website

Maruly menyebut seluruh tersangka memperoleh keuntungan dari bayaran member yang mendaftar di ketiga situs judi online. Dalam kasus ini, polisi menangkap TS di Desa Kertaraharja; E ditangkap di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; sedangkan P dan N ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

"Para pelaku (tersangka) membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot, di mana masing-masing mendapatkan keuntungan sesuai perannya," ujar dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua Central Processing Unit (CPU), dua monitor, dua handphone, dan dua sim card.

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak