SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AS (20 tahun) yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pedang katana atau samurai.
Pemuda yang diketahui merupakan warga Sudajayagirang Sukabumi tersebut diamankan saat melintas di Jalan Kopeng Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif menyebut, AS diamankan pihaknya usai menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi.
"Memang betul, tadi, sekitar pukul 3 pagi, setelah mendapatkan informasi warga terkait aktivitas sejumlah pengendara sepeda motor yang konvoi malam hari, Unit Patroli Quick Respons kami pun langsung merespon dan melakukan pengecekan ke lokasi," sebut Arif kepada wartawan di Mapolsek Gunungpuyuh, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Tiga Toko di Kebonpedes Sukabumi Hangus Terbakar, Begini Kronologinya
"Di sekitar Jalan Kopeng Karamat, kami menemukan konvoi tersebut dan mengganggu ketertiban umum hingga kami coba untuk memberhentikannya dan membuat sebagian dari yang konvoi tersebut melarikan diri. Akan tetapi salah satu dari mereka berhasil kami amankan karena membawa senjata tajam jenis samurai," tambahnya,
Menyikapi hal ini, Maulana kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anggota keluarganya. "Bila tidak ada hal yang mendesak, tidak perlu keluar malam, apalagi melakukan konvoi dan membawa senjata tajam." pungkasnya.
Hingga saat ini, AS masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna menjalani pemeriksaan Polisi. Atas perbuatannya, AS terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun.