SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial CBS (49 tahun) asal Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditangkap karena diduga mengoplos Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram. Dia melakukan ini supaya mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan tersangka ditangkap di salah satu warung pengecer gas di Perumahan Graha Kiaralawang, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat dini hari WIB, 1 September 2023. Ditangkapnya CBS berawal dari beredarnya informasi tentang kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah Palabuhanratu.
"Tabung gas 3 kilogram disuntikkan ke tabung 12 kilogram. Ini sudah dilakukan kurang lebih lima bulan," kata dia kepada sukabumiupdate.com saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membeli LPG 3 kilogram dari supplier dengan harga normal. Isi LPG 3 kilogram ini kemudian dioplos ke tabung 12 kilogram yang dibelinya dari warung dalam kondisi kosong. Sementara proses penyuntikkan dilakukan tersangka menggunakan alat khusus yang dirakitnya.
Maruly secara rinci menyebutkan alat pengoplosan itu berbentuk alat suntik gas dengan dua pentil pada bagian atas dan bawah. Dalam sepekan, tersangka dapat menghasilkan 15 tabung gas 12 kilogram oplosan (hasil penyuntikkan 5 tabung LPG 3 kilogram) dan diedarkan di wilayah Palabuhanratu dengan harga Rp 200 ribu per tabung.
Baca Juga: Ada Pasutri Raup Rp 30 Juta, Jaringan Judi Online di Sukabumi Operasikan 3 Website
"Kalau dikalkulasi selama lima bulan ini bisa 450 sampai 500 tabung gas 12 kilogram (dihasilkan tersangka). Diedarkan di seputar pengecer di Kecamatan Palabuhanratu. (Proses mengoplosnya) satu tabung 12 kilogram kosong, di atasnya disimpan LPG 3 kilogram. Jadi satu tabung 12 kilogram bisa diisi 5 tabung yang 3 kilogram," katanya.
"Bisa dibayangkan selama satu minggu menghasilkan 15 tabung gas 12 kilogram. Kalau ditotal selama lima bulan, kurang lebih 450 sampai 500 tabung gas 12 kilogram yang sudah siap diedarkan secara ecer seharga satu tabung Rp 200 ribu. Harga normal di Palabuhanratu Rp 280 ribu satu tabung 12 kilogram," imbuh Maruly.
Barang bukti dalam pengungkapan kasus ini antara lain gas 12 kilogram warna pink 12 tabung, gas warna biru 5 tabung, gas ukuran 5,5 kilogram warna pink 2 tabung, LPG 3 kilogram 114 tabung, dua alat suntik yang sudah dimodifikasi, satu timbangan digital, enam bungkus segel tabung gas 12 kilogram warna kuning, satu bungkus segel tabung gas 12 kilogram warna putih, satu bungkus klep, dan satu bungkus segel LPG 3 kilogram warna putih.
"Terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," katanya.