SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (31 tahun) dan N (24 tahun) ditangkap Polres Sukabumi lantaran diduga terlibat judi online slot. Keduanya menjadi bagian dari jaringan dengan dua tersangka lain yang juga sudah diringkus yakni TS (28 tahun) dan E (27 tahun).
Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan tiga website judi online slot milik orang lain di Filipina.
TS menjadi content creator di website tersebut dengan keuntungan Rp 6 juta, E sebagai spammer website mengantongi Rp 6 juta sampai Rp 10 juta, P adalah desainer website dengan keuntungan Rp 30 juta, dan N (perempuan) bertugas melakukan follow up terhadap member website. Seluruh keuntungan yang didapatkan masuk ke rekening masing-masing.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan jaringan ini sudah beroperasi selama tiga bulan dan bermarkas di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Adapun ketiga website yang dikelola para tersangka adalah Cangkul88.com, Sensa88.ink, dan Gogo90.us.
"Yang bersangkutan (empat tersangka) telah melakukan kegiatan (judi online slot) selama tiga bulan. Tersangka P dan N adalah pasangan suami istri," kata dia kepada sukabumiupdate.com saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: Alasan Sakit, Wulan Guritno akan Diperiksa Polisi Atas Kasus Judi Online Pekan Depan
Maruly menyebut seluruh tersangka memperoleh keuntungan dari bayaran member yang mendaftar di ketiga situs judi online. Dalam kasus ini, polisi menangkap TS di Desa Kertaraharja; E ditangkap di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; sedangkan P dan N ditangkap di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Para pelaku (tersangka) membuat konten yang mempromosikan perjudian online slot, di mana masing-masing mendapatkan keuntungan sesuai perannya," ujar dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua Central Processing Unit (CPU), dua monitor, dua handphone, dan dua sim card.
Keempat tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.