SUKABUMIUPDATE.com - Heboh kabar dugaan pelecehan seksual dialami oleh seorang siswi Madrasah Aliyah. Pelaku pelecehan diduga seorang guru di MAN 4 Sukabumi yang berada di Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya kabar ini mencuat dari salah satu media lokal di Sukabumi. Dugaan pelecehan ini dikabarkan terjadi secara fisik maupun tulisan atau chat di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah MAN 4 Purabaya Tatang Moh Abdurahman mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Tatang, terduga pelaku atau oknum guru tersebut juga telah meminta maaf kepada korban secara lisan maupun tertulis.
"Dan dibuktikan dengan surat pernyataan permohonan maaf dari yang bersangkutan, surat penerimaan maaf dari pihak siswi dan keluarga, dan berita acara penyelesaian dugaan tindakan tidak etis," kata Tatang dalam pers release yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Jelang 19 tahun UU PKDRT, Ada 14.034 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Ia menegaskan pihak madrasah telah memberikan punishment atau hukuman terhadap oknum pengajar tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS).
Menurut Tatang, pihak sekolah melalui BK (Bimbingan Konseling) juga terus melakukan pantauan dan perlindungan psikis terhadap korban atau siswi terkait.
"Terkait pemberitaan dan pencantuman nama lembaga dan foto lembaga itu tanpa seizin dari pihak madrasah, oleh karena itu pihak madrasah akan menempuh jalur hukum untuk menindak oknum yang menayangkan berita tidak benar kaitan permasalahan ini," tandasnya.