SUKABUMIUPDATE.com - Ketua RW 022 Kampung Kebonrandu Kelurahan/Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi, angkat bicara perihal perkara alih fungsi lahan bangunan di lingkungannya yang dipersoalkan seorang kakek tunanetra bernama Dayat (67 tahun).
Diketahui akibat persoalan tersebut, Budi dilaporkan Dayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis 7 September 2023. Dayat kesal lantaran lahan bangunan yang awalnya untuk menampung penyandang tunanetra itu dibongkar untuk dibangun masjid namun tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Menurut Budi, lahan bangunan itu sebelum dibongkar merupakan milik Yayasan Tunas Islam. Adapun kronologi pembongkarannya, kata dia, berawal saat ahli waris bernama Dharma yang juga Ketua Yayasan tersebut datang ke rumahnya.
Baca Juga: Kakek Tunanetra di Cibadak Sukabumi Datangi Kejari, Laporkan Ketua RW
Saat itu, Budi menyebut yang bersangkutan melaporkan kepadanya bahwa bangunan Yayasan sudah berubah fungsi, dari sebelumnya untuk tempat kegiatan sosial menjadi tempat usaha.
"Pak Dharma menilainya seperti itu. Sedangkan memang sepengetahuan kami Yayasan Tunas Islam atau Tunanetra itu sudah tidak berfungsi dalam sekian tahun kebelakang," kata Budi kepada awak media via sambungan telepon, Jumat (8/9/2023).
Atas dasar itu, lanjut Budi, ahli waris atau pemilik sertifikat lahan bangunan tersebut menginginkan bahwa tanahnya diwakafkan untuk dijadikan masjid. "Jadi keinginan untuk menjadikan tempat itu sebagai masjid bukan keinginan warga semata, itu adalah atas permintaan dari pemilik atau ahli waris sekaligus ketua yayasan," tuturnya.
Budi memastikan, keputusan pembongkaran bangunan untuk dijadikan masjid ini juga berdasarkan hasil musyawarah dengan warga setempat, setelah menindaklanjuti keinginan ahli waris tersebut.
"Saya sebagai ketua RW dengan warga di lingkungan sekitar bermusyawarah dan menyampaikan rencana penyerahan wakaf tanah tersebut kepada lingkungan RW 022 khususnya RT 03 untuk dijadikan masjid," ujarnya.
"Atas dasar itu, kita tempuh prosesnya, yang pertama kita tempuh adalah perubahan akta wakaf. Akta wakaf yang pertama itu sebagai nazhirnya itu adalah ibu Nanzar. Karena ibu Nanzar sudah meninggal sehingga dilakukanlah perubahan akta wakaf dan itu sudah dilakukan di Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sukabumi,"sambungnya.
Menurut Budi, akta wakaf tanah bangunan tersebut saat ini Nazhirnya resmi dirubah, yakni atas nama dirinya selaku ketua RW kemudian juga atas nama ketua RT, sekretaris RW dan seorang warga terdekat di lingkungan tanah tersebut.
"Dan itu prosesnya sudah selesai. Pembongkaran pun itu sudah atas keinginan dari pemilik ataupun dari ahli waris sekaligus ketua Yayasan. Bahkan termasuk dari Pak Dayat sendiri yang waktu itu ditemani oleh kuasa hukumnya. Kita ketemu dan kita sampaikan, bahkan menyambut baik," jelasnya.
Adapun terkait persoalan tanah tersebut hingga kini belum dibangun menjadi masjid, Budi menjelaskan karena masih terkendala aturan Kemenag terkait arah kiblat.
"Proses pembangunan masjid hari ini kan harus berdasarkan kiblatnya. Nah hari ini terkendala dengan posisi kiblatnya. Karena kalau kita mengikuti kiblat yang sudah ditetapkan Kemenag Kabupaten Sukabumi jadi tempat tersebut tidak dibangun masjid hanya dibangun musala, nah atas dasar itu hari ini kita masih mengkaji, masih menganalisa, bagaimana baiknya tempat tersebut apakah kita tetap menunggu donatur untuk tetap dijadikan masjid atau musala jadi kondisinya seperti itu," ungkapnya.
Budi pun menyanggah ada isu pengusiran warga tunanetra dalam persoalan ini. "Tidak ada, kami tidak pernah melakukan pengusiran, kami juga tidak pernah mengambil barang-barang yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lansia penyandang disabilitas Tunanetra bernama Dayat (67 tahun), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi di jalan raya Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 13:00 WIB siang.
Dayat mengaku merasa dirugikan oleh salah satu RW dan Warga sekitar terkait beberapa persoalan yang belum selesai sesuai kesepakatan atas pembongkaran bangunan Yayasan Tuna Netra di Cibadak.
"Sebelumnya, saya tinggal di sana, di Yayasan Tuna Netra yang telah dirobohkan yang berlokasi di RT 02/22 Kebon Randu, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi," ujarnya kepada awak media.
"Bangunan Yayasan Tuna Netra itu, berada di atas lahan hibah," sambungnya.
Menurut Dayat, lahan bekas yayasan tersebut akan dibangun mesjid oleh warga dan oknum RW, namun ia kesal rencana tersebut tak kunjung terealisasi hingga kini, padahal bangunan Yayasan sudah dirobohkan.
"Tiba-tiba dihancurkan saja, dihancurkan oleh warga dan ketua RW, katanya mau dibangun Masjid tapi belum jadi-jadi sampai saat ini, banyak barang-barang saya yang juga ikut dihancurkan," ungkapnya
Sementara itu, salah satu staf Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Alfian mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan dari Dayat tersebut.
"Iya benar, saya telah menerima kedatangan seorang penyandang Disabilitas Tunanetra atas nama Dayat yang mau melapor terkait Ketua RW, tapi untuk laporannya masih kita kaji dulu," ujar Alfian.
"Kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak di wilayah guna memastikan permasalahannya," pungkasnya.