SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukabumi menyalurkan sebanyak 135 santunan selama tahun 2023. Penyerahan santunan secara simbolik dilakukan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional pada Senin 4 September 2023 lalu.
Kepala Cabang BPJS Sukabumi, Oki Widya Gandha menyampaikan jenis santunan selama periode Januari hingga Agustus dari 135 santunan yang diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yang mengalami Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPN) serta beberapa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: BPBD Sukabumi Distribusikan 10 Ribu Liter Air Bersih di Cibadak
“Penyerahan santunan itu dilakukan secara simbolis kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan santunan sebesar Rp 42.000.000 untuk Jaminan Kematian (JKM) sekaligus penyerahan kartu peserta kepada Linmas dan Ketua RT,” ucap Oki kepada sukabumiupdate.com, Jumat (8/9/2023).
Menurut Oki, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa menunaikan santunan kepada peserta yang membutuhkan. Dalam beberapa tahun terakhir, sambung Oki, bahkan BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi langsung peserta yang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Fahmi Salurkan Donasi Udunan Online untuk Pengobatan Warga Sukabumi
Pada tahun ini, ungkap Oki, pihaknya berencana akan mencari dan mengunjungi perusahaan yang mempekerjakan karyawan disabilitas. "Kita akan cari di daerah sini atau daerah sekitarnya akan kita kunjungi akan kita berikan apresiasi," ujarnya. (Adv)