SUKABUMIUPDATE.com - YH, Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, kembali diperiksa polisi di Kantor Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/9/2023).
Pantauan di lapangan, YH nampak keluar dari kantor Sat Reskrim Polres Sukabumi mengenakan jaket warna biru dan memakai iket kepala. Ia memilih menghindari awak media saat akan ditanya terkait kasus dugaan perzinahan yang menjerat dirinya.
Diketahui, YH diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka perselingkuhan dengan istri orang di salah satu vila di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Perzinahan, Polres Sukabumi Segera Periksa Kades Banten
Ambulans yang diduga dipakai YH untuk berangkat ke vila pun nampak terparkir di parkiran Satreskrim Polres Sukabumi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, membenarkan YH telah diperiksa sebagai tersangka. Tak hanya YH, EH yang merupakan istri orang yang berselingkuh dengan YH juga diperiksa sebagai tersangka.
"Dua duanya sudah diperiksa sebagai tersangka, yang jadi pokok utama dalam pemeriksaan kita gak bisa jelaskan ya, yang jelas itu dalam proses penyidikan ya," ujar Dian melalui sambungan telepon kepada awak media.
Menurut Dian, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi.
"Kita lihat nanti petunjuk dari Jaksa (kalau harus diperiksa lagi), iya (masih lengkapi berkas untuk limpah)," tandasnya.