SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana selama Januari hingga Agustus 2023. Pemusnahan barang bukti mulai uang palsu hingga narkotika ini dilakukan di halaman kantor Kejari di Kecamatan Cibadak, Rabu (6/9/2023).
Hadir dalam pemusnahan ini Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Putri Bungsu, Kepala Seksi Bidang Intelijen Wawan Kurniawan, dan beberapa undangan lainnya.
"Kejari Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana dengan jumlah barang bukti narkotika sebanyak 53 perkara, termasuk sabu dan ganja. Ada pula 92 perkara tindak pidana umum," ujar Siju kepada awak media.
Siju menambahkan bahwa selama periode itu 580 lembar uang palsu dengan 273 lembar pecahan Rp 100 ribu turut dimusnahkan. "Total nilai uang palsu mencapai Rp 85.300.000. Ada yang berbahan plastik dan sudah lama beredar serta yang berbahan kertas biasa," katanya.
Baca Juga: 3 Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Dalam pemusnahan ini, barang bukti narkotika terdiri dari ganja sebanyak 288,5248 gram dan sabu 76,2568 gram. Sementara obat-obatan terlarang seperti hexymer 34.409 butir, trihexyphenidyl 3.736 butir, tramadol sekitar 44.409 butir, alfazolam 210 butir, dan riklona sekitar 113 butir, ikut dimusnahkan.
Menurut Siju, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah Kejari untuk mengeksekusi barang bukti secara tuntas dan mencegah kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan di masa depan.
"Barang bukti ini mencakup uang palsu, senjata tajam, dan airsoft gun, yang berkaitan dengan penganiayaan dan kenakalan remaja. Ini juga upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.