SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota pada hari pertama, Senin, 4 September 2023. Sebanyak 24 pelanggar ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 225 pelanggar lainnya menerima teguran petugas.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma mengatakan penindakan ETLE atau tilang elektronik dilakukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain seperti melawan arus. Sementara peneguran diberikan terhadap pelanggar yang masih tidak melengkapi kendaraannya.
"Hari pertama Operasi Zebra Lodaya kami menindak 24 pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya yaitu melawan arus dan mereka kami tindak dengan ETLE. 225 pengendara lainnya kami berikan teguran, adapun jenis pelanggarannya salah satunya tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan)," kata Eryda, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Kini Berlaku di Sukabumi, 42 Juta Kendaraan Sudah Tertangkap Kamera Tilang Elektronik
Eryda menerangkan peneguran terhadap ratusan pelanggar ini merupakan upaya preemtif yang dilakukan Satgas Operasi Zebra Lodaya 2023.
"Peneguran ini merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap pengendara sesuai tujuan utama Operasi Zebra Lodaya 2023 yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," terang Eryda.
"Maka dari itu, kami tetap mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas," kata dia.
Operasi Zebra Lodaya 2023 diselenggarakan Polres Sukabumi Kota selama 14 hari, terhitung mulai 4 hingga 17 September 2023.