SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Jampangkulon dibantu Unit Resmob Polres Sukabumi, menangkap 3 orang kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 11 Unit sepeda motor curian berhasil disita dari tangan para terduga pelaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan, ketiga terduga maling motor tersebut masing-masing berinisial SY (49 tahun), JU (46 tahun) dan WA (31 tahun). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, Senin 4 September 2023.
Menurut Muhlis, penangkapan ini bermula dari adanya beberapa laporan polisi ke Polsek Jampangkulon terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. “Oleh karena itu kami dari Satreskrim Polsek Jampangkulon bersama resmob Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut, sehingga kami telah mengamankan tiga orang pelaku. Masing-masing punya peranan yang berbeda,” kata Muhlis.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana PIP, 2 Honorer di Sukabumi Jadi Tersangka
Lebih lanjut Muhlis menuturkan, dua dari tiga pelaku yakni SU dan JU merupakan residivis kasus serupa dan keduanya mengaku telah beraksi di 19 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi selama tiga bulan terakhir.
“Di Jampangkulon kemudian tempat lain lagi di Kabupaten Sukabumi khususnya di wilayah selatan pajampangan,” jelasnya.
Adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Muhlis yakni dengan mencongkel jendela rumah dan membobol kunci motor korbannya. Terbukti dari barang bukti yang diamankan, ada kunci T, obeng, hingga gurinda.
“Rata rata mereka mencongkel, apakah lewat pintu atau lewat jendela, dengan menggunakan kunci T kunci palsu, ada juga menggunakan seperti gurinda dan alat alat lainnya mendukung kegiatan mereka,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ranmor ini, Muhlis menyebut pihaknya juga mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor hasil curian dari tangan para pelaku.
Kepada mereka, polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 481 KUHP. Ketiganya kini ditahan di Polsek Jampangkulon.
“Jadi hukumannya mungkin akan berbeda, tetapi khusus di 363 itu hukuman penjara di atas 5 tahun,” tandasnya.