SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, kedua orang tersebut berinisial DS dan KH yang bertugas sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.
Menurut Setiyowati, kedua tersangka terbukti melakukan pemotongan uang dari dana PIP tahun 2019-2020 sebesar 35 persen dari total Rp1,9 Miliar di 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik swasta maupun negeri. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta lebih.
“Setiap anak SD-SMP itu mendapat Rp 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen, untuk kepentingan pribadi,” kata Setiyowati kepada awak media, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Jenazah Korban Tabrak Maut Cikukulu Dimakamkan di Nagrak Sukabumi
Setiyowati menuturkan, DS dan KH sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun berdasarkan dari hasil pemeriksaan, evaluasi dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa keduanya diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP.
“Hari ini penyidik telah meningkatkan status DS dan KH, dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” jelasnya.
Ditanya apakah ada dugaan adanya keterlibatan orang dalam dalam kasus ini, Setyowati menegaskan, hingga saat ini pihaknya menyebut belum ditemukan adanya keterlibatan orang lain.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 juncto UU RI no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tipikor subsider pasal 3 UU no 31 th 1999 juncto UU RI no 20 th 2001 ttg pemberantasan tipikor minimal 4 tahun.
Sekedar diketahui, tujuan Program PIP untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan Pendidikan sampai tamat, untuk mencegah anak putus sekolah (membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin) untuk:
1) Membeli Buku,
2) Membeli Pakaian Seragam Sekolah/ Praktik dan kelengkapan sekolah (sepatu, tas atau sejenisnya)
3) Membiayai trasportasi peserta didik ke sekolah
4) uang saku peserta didik
5) biaya kursus/les tambahan
6) biaya praktik tambahan dll