SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengancam akan menutup pabrik pengolahan batu alam yang tetap nakal membuang limbah ke Sungai Cibojong. Peringatan ini keluar menyusul dugaan pencemaran Sungai Cibojong di Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Dugaan pencemaran ini viral di media sosial dan beredar video yang memperlihatkan aliran Sungai Cibojong berubah warna menjadi putih susu. Kondisi tersebut diduga akibat aktivitas pabrik pengolahan batu alam. Warga menyebut ada sekitar 10 pabrik pengolahan batu alam yang membuang limbahnya secara langsung ke sungai.
Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Susanty, mengaku sudah beberapa kali mengedukasi dan membina bahkan menegur sejumlah pabrik pengolahan batu alam supaya tidak mencemari lingkungan. DLH meminta pabrik tidak melanggar aturan dalam melakukan aktivitasnya.
Baca Juga: Pabrik Batu Alam akan Diperiksa Soal Pencemaran Sungai Cibojong Sukabumi
"Pembinaan, edukasi, bahkan teguran, kami lakukan agar (pengelola pabrik) dalam melakukan aktivitasnya tidak menyalahi aturan. Salah satunya tidak mencemari lingkungan seperti ini (membuang limbah ke sungai)," kata Susanty kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/9/2023).
Susanty menilai persoalan ini dipicu banyaknya perajin pengolahan batu alam yang berpenghasilan minim sehingga mereka belum mampu mengelola limbahnya dengan baik. Situasi ini membuat potensi pencemaran lingkungan menjadi besar. Pabrik pengolahan batu alam tersebut di antaranya milik warga, namun ada pula perusahaan.
"Masalah utamanya pada lumpur (limbah pemotongan batu) yang belum ada solusi alternatif. Bahkan Indag (Industri Perdagangan) juga sudah berusaha membawa sampel (limbah) untuk dikaji, tapi belum ada hasil," ujarnya.
Sementara berdasarkan keterangan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkofimcam) Cikembar yang sudah memeriksa ke lapangan, Susanty menyebut kasus pencemaran Sungai Cibojong yang belakangan terjadi diduga disebabkan bak penampungan limbah jebol. Meski begitu, dia tetap akan menindak tegas pengusaha batu alam yang tidak mematuhi aturan.
"Memang barandel ya, padahal pembinaan itu sering. Kayaknya harus naik level. Inginnya saya sih memang ditindak tegas, supaya tidak berulang. Ini perlu koordinasi lagi dengan sektor lain. Ini geregeten sebetulnya," tegas dia.
Menurutnya, apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memiliki legalitas yang jelas, keberanian untuk menutup perusahaan tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, dampak pencemaran lingkungan akan dirasakan masyarakat sekitar.
"Kalau legalitasnya gak jelas, memang harus berani ditutup. Seharusnya tidak merugikan kepentingan umum. Apalagi saat ini belum ada teknologi yang tepat untuk pemanfaatan sludge (lumpur) atau material batu hijaunya," ucapnya.
Susanty mengatakan bak penampungan yang digunakan pabrik hanya bersifat sementara dan tetap akan dibuang ke sungai. "Jadi, bak-bak penampung hanya bersifat sementara. Kalau penuh pasti dibuang juga. Penyelesaian masalahnya meliputi berbagai sektor. Nanti saya koordinasi dengan Kabag SDA," kata dia.