SUKABUMIUPDATE.com - Selama Agustus 2023, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 35 aduan masyarakat yang dikirim melalui aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) dan E-Lapor. Kedua platform ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER pada Agustus 2023 berjumlah 30 dan ke E-Lapor 5 aduan. Total 35 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Operasi Zebra Lodaya di Wilkum Sukabumi Kota Selama Dua Pekan
Sebanyak 30 aduan lewat aplikasi SUPER paling banyak disampaikan untuk DPUTR (11 aduan) dan Dishub (8 aduan). Adapun kategori aduannya meliputi perbaikan trotoar, perbaikan penerangan jalan umum (PJU), air minum, dan fasilitas umum lainnya.
Sementara 5 aduan lewat E-Lapor, banyak disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika soal beberapa aplikasi dan website yang tidak dapat diakses. Sejumlah aduan tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti. (ADV)