SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 19 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan Polres Sukabumi Kota usai menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu (2/9/2023) malam.
Upaya penertiban terhadap sepeda motor yang mengeluarkan suara bising tersebut dipusatkan di kawasan Jalan A. Yani Cikole Kota Sukabumi.
"Alhamdulilah, KRYD yang kami laksanakan tadi malam, kami berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong. Seluruhnya kita tindak dengan Tilang dan kita amankan ke kantor Sat Lantas," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga: Bupati: Ulang Tahun Kabupaten Sukabumi Momentum Membangun Kebersamaan
Astuti menjelaskan, belasan unit sepeda motor yang telah diamankan tersebut dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar.
"Terkait sepeda motor yang kita amankan, pada intinya dapat diambil kembali setelah pemilik sepeda motor tersebut mengganti knalpot bising dengan knalpot standar atau sesuai dengan yang dikeluarkan pabrik," jelas Astuti.
"Kami dari pihak Kepolisian tidak bosan mengajak kepada masyarakat maupun para pengguna kendaraan untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas, tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, kedepankan rasa saling menghargai di jalan raya untuk mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas)." pungkasnya.