SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman memimpin rapat pembahasan penataan lahan pemerintah daerah (pemda) di Blok Gunung Sumping Bukit Senyum, Kecamatan Palabuhanratu. Rapat digelar di Pendopo pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Rapat ini terkait perintah Bupati Sukabumi untuk menghentikan pembangunan tanpa izin di Blok Gunung Sumping yang merupakan milik pemda. Ade mengatakan pembangunan di Blok Gunung Sumping dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada Pemkab Sukabumi selaku pemilik lahan.
"Beberapa waktu yang lalu kita melihat adanya pembangunan di Gunung Sumping, yang mana setelah ditelusuri ternyata pembangunan itu tanpa pemberitahuan dan tidak memiliki izin. Selain itu lahan yang digunakan adalah milik Pemda Kabupaten Sukabumi," kata dia.
Baca Juga: Gua Gunung Sungging Sukabumi, Pesona Alam dan Cerita Persembunyian Seinendan
Ade mengatakan hal ini perlu ada penertiban oleh pemerintah daerah karena ada beberapa peraturan yang telah dilanggar seperti kepemilikan, perizinan, tata ruang, dan lingkungan. "Harus ada penertiban karena ini adalah lahan pemda yang memiliki kekuatan hukum," ujar Sekda.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Inspektur, Satpol PP, BPKAD, DPTR, Disperkim, DLH, Bagian Hukum, Bagian SDA, dan Kecamatan Palabuhanratu. (ADV)
Sumber: Medsos Pemkab Sukabumi