SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi kaget tiba-tiba ditagih uang sewa lapak oleh salah satu bank swasta. Diduga penagihan itu didasari karena developer Pasar dianggap kabur oleh pihak Bank dan tidak menunaikan tanggungjawabnya.
Hal itu disampaikan Jejendi (31 tahun) salah satu pedagang daging di Pasar Pelita yang mengaku sempat ditagih uang sewa sebesar Rp1,5 juta oleh pihak Bank tersebut sekitar satu minggu yang lalu.
"Kemarin (1 minggu lalu) saya ditagih sama pihak bank katanya developer yang tanggungjawab nyicil ke bank kabur, jadi mau gamau si pihak Bank nagih langsung ke pedagang," ujar Jejendi kepada sukabumiupdate.com di jongkonya, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Pasar Pelita Kota Sukabumi Diteror Maling, Puluhan Kg Daging Sapi Raib
Kendati demikian, ia tidak membayar tagihan tersebut karena sebelumnya pernah ada kesepakatan bersama Pihak Pengelola Pasar yang menyatakan bahwa tidak akan ada penagihan uang sewa lapak sebelum semua pedagang yang ada di luar pasar pelita masuk ke dalam pasar.
"Dulu itu ga bakal ditagih sebelum pedagang itu pada masuk dan penjualan di pasar pelita maksimal baru cicilan boleh ditagih. Kalo ini dagang belum maksimal, pedagang belum masuk semua udah ada penagihan dari bank," kata dia.
"Saya nggak bayar karena saya mau konfirmasi dulu ke pihak pasar pelita ya, mau gimna karena perjanjian yang dulu itu kita gausah bayar selama pedagang di luar belum masuk semua. Enggak ada pemberitahuan, tiba-tiba pihak bank datang ke sini langsung nanyain," sambungnya.
Pedagang lainnya, Bayu Lesmana (29 tahun) juga mengalami hal serupa. Ia mengaku ditagih uang sewa lapak oleh pihak Bank swasta tersebut.
"Kalau dulu mah perjanjiannya kan dulu dagang di luar kalau misalnya mau ke sini yang jualan di luar ga ada, jadi perjanjiannya ga ada yang jualan di pinggir jalan lah baru di sini baru bayar," kata Bayu.
Sementara itu, Humas Pasar Pelita melalui Sonya Yuliana dari PT Fortunindo Artha Perkasa sebagai pengembang pasar mengatakan bahwa para pedagang yang ditagih oleh pihak bank kemungkinan karena sebelumnya akad sewa lapaknya bukan dengan Pihak Pengelola Pasar melainkan dengan Pihak Bank.
"Itu karena mereka kan sudah akad dengan bank untuk kredit kios/los nya, jadi ketika mereka tidak membayar cicilan, pastinya pihak bank langsung yang menagih," kata Sonya.
Disinggung terkait perjanjian antarapihak pedagang dan pengelola pasar. Sonya tidak menyangkal dan membenarkan adanya perjanjian tersebut.
"Dulu ada kebijakan ketika diawal akad, cicilan ditalangin dulu oleh pihak kita, untuk pastinya waktu berapa lama yang ditalangin itu biasanya dengan marketing. Yang sudah turun pihak bank langsung itu sepertinya yang sudah selesai masa ditalanginnya," tandasnya.