SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelajar ditangkap polisi karena diduga akan melakukan tawuran di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa malam, 29 Agustus 2023. Keduanya juga kedapatan membawa senjata tajam celurit.
Dari informasi yang dihimpun, kedua remaja berstatus pelajar SMA/sederajat ini bersama gerombolannya diduga akan melakukan tawuran antar sekolah. Dua pelajar yang ditangkap berasal dari sekolah berbeda yakni RH (16 tahun) dan ANA (18 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan penangkapan dilakukan Tim Patroli Presisi saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Baca Juga: 12 Cara Berdamai Dengan Diri Sendiri Agar Hidup Lebih Bahagia, Yuk Lakukan
"Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya setelah kami menerima informasi warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, aksi tawuran yang akan dilakukan sekelompok remaja berhasil kami gagalkan," ujar Astuti kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/8/2023).
Astuti mengatakan saat melakukan pengamanan terhadap gerombolan pelajar itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang. Sementara terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kendati demikian, polisi langsung menyisir tempat-tempat yang dianggap rawan.
"Setelah menerima informasi warga, petugas patroli, baik dari Polres maupun Polsek (Warudoyong) meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penyisiran ke beberapa ruas jalan maupun lokasi yang dianggap rawan, karena beberapa oknum remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut bubar dan melarikan diri," katanya.
Baca Juga: 8 Ciri Seseorang Mengalami Gangguan Kepribadian, Apa Kamu Punya Salah Satunya?
Saat ini, kedua pelajar tersebut diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.