SUKABUMIUPDATE.com - Wanita muda berinisial S (18 tahun), warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi lantaran mempromosikan judi online slot lewat siaran live YouTube. S ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FU (31 tahun) asal Brebes, Jawa Tengah.
S dan FU ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Jumat, 25 Agustus 2023. Kontrakan ini juga menjadi tempat keduanya mempromosikan judi online slot melalui siaran langsung kanal YouTube milik warga negara Indonesia di Thailand selama dua pekan terakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com dari keterangan polisi, S dan FU dibayar Rp 500 ribu per tiga jam siaran live oleh pemilik kanal YouTube yang sekarang berada di Thailand. Dalam sehari, keduanya melakukan siaran langsung tersebut selama tiga jam atau sekali bayaran.
S bertindak sebagai pemeran yang melakukan siaran live di kanal YouTube "Koko Slot Gacor", sedangkan FU menjadi penyedia alat perlengkapan untuk siaran langsung ini. Sebelum terjerumus dalam kasus promosi judi online slot, S memang sudah dikenal sebagai YouTuber, namun dengan kanal miliknya sendiri.
Baca Juga: Promosi Judi Online Via Live Streaming, Dua YouTuber di Sukabumi Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Cibeureum dengan menangkap kedua tersangka.
"Dia (kedua tersangka) mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang menurut keterangannya berada di luar wilayah Indonesia (Thailand). Mereka juga belum pernah bertemu dengan orang yang menyuruh ini," kata Yanto kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 29 Agustus 2023.
"Tersangka (S) awal mulanya itu YouTuber yang mana dia suka bekerja meningkatkan follower. Akhirnya dia komunikasi dengan orang di medsos dan dijanjikan pekerjaan digaji seperti itu (Rp 500 ribu)," sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, Yanto menyebut S mengenakan pakaian terbuka untuk menarik banyak peminat menonton siaran langsungnya. Namun demi menutupi identitasnya, S memakai topeng. "Live menggunakan topeng dan mohon maaf baju-baju yang dianggap seksi sehingga bisa menarik orang," kata dia.
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Bandung Terancam 6 Tahun Bui
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa keping compact disk, satu bundel hasil cetakan tangkapan layar channel Koko Slot Gacor dan situs Pendekar138, satu unit CPU warna hitam, satu unit layar monitor, satu unit keyboard, satu unit mouse, dua set stand background warna hitam, satu helai kain warna hijau, satu set ring light, satu bundel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu bundel cetakan tangkapan layar hasil transaksi keuangan, satu unit kursi gaming warna pink, dua unit handphone, satu bundel koran rekening BCA, satu helai topeng kain warna hitam, dan empat potong kaus tanktop.
Polisi menjerat S dan FU dengan Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.