SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Us us B Halian ditemui di kantornya pada 29 Agustus 2023 menyebutkan bahwa kualitas udara Kota Sukabumi hingga saat ini masih berada dalam kategori sangat baik.
Hal itu menurutnya terbukti dari hasil pengujian udara ambien sistem passive sampler yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juli 2023 di empat lokasi. Pengujian ini menunjukkan Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Sukabumi mencapai 83,64. Setiap lokasi diuji kualitas udaranya selama 14 hari.
“Jadi untuk pengukuran kualitas udara dilakukan oleh KLHK, satu tahun dua kali per semester. Untuk semester I sudah kita lakukan, hasilnya sudah ada. Empat titik yang dinilai yaitu Perum Taman Situ Endah, Jalan Lingkar Selatan, seputaran industri di Jalan RH Didi Sukardi, dan sekitar Poltek. Hasil pengujian rata-rata berada pada angka 83,64 atau kualitas udara sangat baik," katanya dikutip dari website Pemkot Sukabumi.
Baca Juga: Zona Merah untuk Kualitas Udara Kota Sukabumi, Dinkes: Kasus ISPA Capai 35.045
Kualitas udara yang tergolong sangat baik, kata Us us, tidak terlepas dari dua hal yaitu wilayah Kota Sukabumi yang bukan kawasan industri dan sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya seperti kepada sektor industri dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara.
“Ini ditunjang berbagai lini karena Kota Sukabumi secara umum bukan daerah industri. Jadi kualitas udara masih sangat baik. Dan untuk hal-hal yang bersifat pencegahan yang sudah kita lakukan di antaranya melalui road show ke berbagai kelurahan seperti penggunaan cerobong asap, sektor industri, termasuk kepada masyarakat agar memahami konsekuensi atas asap dari sampah yang dibakar mengandung CO2 yang tinggi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kualitas udara di Kota Sukabumi memasuki zona merah atau tercatat dalam kategori tidak sehat dengan nilai air quality index (AQI) 157. Angka ini berdasarkan catatan IQAir yang diperbaharui pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Kemudian konsentrasi PM2.5 dengan angka polutan 66,2 kilometer per meter kubik. Tercatat di Kota Sukabumi lebih tinggi di atas pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. PM2.5 merupakan partikel yang mengambang di udara dengan ukuran diameter 2,5 mikrometer atau kurang. Ukuran PM2.5 sangat kecil sehingga dapat diserap melalui saluran pernapasan.