SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap lima dari delapan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswi berinisial PM (19 tahun) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari lima tersangka, satu merupakan pacar korban sekaligus otak tindakan sadis tersebut. Sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih buron.
Perkembangan ini memperbarui data sebelumnya di mana pada 10 Agustus 2023 polisi baru berhasil menangkap dua tersangka. Adapun kelima tersangka yang sudah ditangkap adalah DMJ (19 tahun), MIN (20 tahun), RN (16 tahun), AMD (19 tahun), dan MSL (19 tahun). Pacar korban adalah RN yang ternyata masih di bawah umur.
Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Jumat, 4 Agustus 2023. Kejadian ini viral di media sosial. Berdasarkan video singkat yang beredar, korban dianiaya secara sadis oleh para tersangka dengan diseret, ditendang, bahkan kepalanya sempat dilindas sepeda motor.
Baca Juga: Ini Wajah 6 DPO Penganiaya Wanita di Citamiang Sukabumi, Baru 2 yang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada batang hidung, bibir atas, siku tangan kiri, belakang telinga kiri, dan leher belakang. RN yang merupakan otak penganiayaan dan pengeroyokan ini ditangkap di rumah temannya yang juga menjadi tersangka.
"Perkara ini sempat viral yaitu terlihat di video yang beredar (kepala) terlindas atau dilindas sepeda motor. Alhamdulillah kami Polres Sukabumi Kota dan Polsek Citamiang telah mengungkap terhadap lima pelaku," kata Yanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dari hasil penyelidikan, kata Yanto, motif penganiayaan dan pengeroyokan ini adalah tersangka RN merasa cemburu terhadap korban sehingga dia mengajak tujuh temannya untuk melakukan aksi tersebut. RN cemburu lantaran korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain.
"Motif hasil penyelidikan ini karena cemburu sesuai keterangan dari korban dan pelaku. RN ini yang mengajak korban ketemuan hingga terjadi pengeroyokan," ujarnya.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi F 4553 TG, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan tersangka MSL melindas korban, dan satu unit helm warna abu yang digunakan korban saat kejadian.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Terhadap tersangka utama, akan diterapkan peradilan anak.