SUKABUMIUPDATE.com - PT Koin Baju Global belum memberikan jawaban terkait tuntutan aksi demo yang digelar oleh serikat buruh FSB KIKES KSBSI pada Selasa (29/08/2023) siang tadi.
Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI, Binson Purba, mengatakan bahwa serikat buruh KIKES KSBSI sudah berunding tiga kali dengan PT Koin Baju Global, namun hasilnya tetap nihil.
"Tuntutan kami adalah untuk mempekerjakan kembali delapan anggota dan pengurus KIKES KSBSI yang di-PHK, tanpa perlu membayar uang proses atau memberikan pesangon. "Intinya kerja kembali," ujarnya kepada awak media.
Namun, pihak perusahaan tetap menolak tuntutan tersebut. Setelah tiga kali pertemuan, Binson menyatakan hasilnya hanya permintaan pengunduran waktu hingga tanggal 31 Agustus untuk bertemu dengan bos perusahaan.
Baca Juga: Digelar Dinsos, Bupati Sebut Gebyar SDM PKH Jadi Bukti Berbakti untuk Sukabumi
"Saya pikir akan mengulur waktu lagi, jadi kami dari serikat buruh menolak dengan tegas, kami akan tetap turun aksi besok," tegas Binson.
Menurut Binson, pihaknya memberikan batas waktu hingga pukul 05.30 WIB pada hari aksi (Rabu 30 Agustus 2023) untuk perusahaan memutuskan apakah bos perusahaan bersedia bertemu dengan mereka atau tidak.
"Jika bos perusahaan bersedia bertemu, maka aksi unjuk rasa akan dibatalkan. Namun, jika tidak ada keputusan hingga batas waktu yang ditentukan, maka serikat buruh KIKES KSBSI akan tetap melanjutkan aksi unjuk rasa," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa serikat buruh KIKES KSBSI sudah memberikan banyak penawaran kepada perusahaan, seperti mengurangi pesangon, namun tetap ditolak. Pihaknya juga menawarkan untuk mempekerjakan kembali delapan anggota dan pengurus KIKES KSBSI tanpa perlu memberikan pesangon, namun tetap ditolak.
Baca Juga: Pembacok Tukang Nasgor dan Pelajar di Sukabumi Ditangkap, Ini Tampangnya
"Saya juga sampaikan, mereka kerja kembali, saya menjamin sebagai ketua umum, saya buat surat pernyataan, mereka bukan lagi menjadi pengurus, tapi menjadi anggota, mereka juga tolak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi, mengungkapkan bahwa dalam berbagai tuntutan yang diajukan oleh serikat buruh, permasalahan tersebut telah mengerucut dan putusan akhirnya ada di tangan manajer pusat perusahaan.
"Jadi teman-teman di sini akan menyampaikan hasil pertemuan kali ini, dan yang terakhir diharapkan agar hak buruh ini langsung berkomunikasi dengan pemberi kebijakan," ungkap Tedi Kuswandi.
Baca Juga: Mediasi Disdikbud Sukabumi, SDIT Insani Batal Pecat Dewan Guru
Menurut Tedi, penting bagi pihak perusahaan dan serikat buruh untuk berkomunikasi langsung dengan pemberi kebijakan, tanpa melalui perantara. Hal ini akan mempercepat proses penyelesaian masalah.
Namun, Tedi mengakui bahwa waktu pertemuan berikutnya belum pasti, karena masih perlu dilakukan komunikasi lebih lanjut.
Tedi juga menjelaskan bahwa dalam penegakan aturan ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi memiliki pengawas ketenagakerjaan dan melakukan sosialisasi mulai dari mediasi hingga pengadilan hubungan industri (PHI).
"Saat ini lebih diutamakan kesepakatan sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak," kata dia.