SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pembacokan terhadap Miftah (30 tahun), seorang pedagang nasi goreng dan pelajar inisial RGF (16 tahun) di Jalan raya Pelabuhan II tepatnya di depan Terminal Lembursitu Kelurahan/Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Diketahui, peristiwa pembacokan yang sempat buat heboh ini terjadi pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Miftah mendapatkan luka bacok di bagian kaki kiri, sedangkan RGF luka ringan di bagian punggung.
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisial AS (21 tahun) di Kecamatan Citamiang pada Rabu 23 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah senjata tajam berbentuk pisau.
Baca Juga: Polisi Perlihatkan Video Aksi Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka AS tak sendiri, ia ditemani temannya berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat kejadian merusak gerobak dagangan korban.
"Identitas pelaku yang kita amankan baru satu orang karena waktu itu pelaku yang datang dua orang. Pelaku yang melakukan pembacokan terhadap kaki korban alhamdulillah sudah kita amankan sedangkan satu lagi masih DPO yang melakukan pengrusakan terhadap tempat nasgor," kata Yanto kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Yanto kemudian menyampaikan kembali kronologi kejadian ini. Bermula saat para korban sedang duduk di sebuah warung. Kemudian, tiba-tiba dihampiri dua orang tidak dikenal (para pelaku) yang menggunakan sepeda motor. Saat itu, para pelaku menanyakan seseorang kepada korban, namun korban tidak mengetahuinya.
"Korban tidak bisa menjawab dan mungkin jawaban korban dianggap oleh pelaku ini merasa tersinggung dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut, pembacokan ke kaki kiri," ujarnya.
"Intinya sebelum kejadian pelaku sempat bersinggungan dengan orang sehingga pelaku balik lagi (ke TKP) dan pas ditanya kepada korban terkait (orang) yang dicari, korban tidak mengetahui. Tersinggung lah intinya," tambahnya.
Menurut Yanto, sejauh ini pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi keterlibatan para tersangka dengan geng motor. Tersangka AS dalam melakukan pembacokan ini, lanjut dia, dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa ada pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan terlarang. Sehari-harinya AS bekerja sebagai buruh harian lepas.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. "Saat ini, dia masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota," tandasnya.