SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam FSB KIKES KSBSI Sukabumi menggelar aksi demontrasi di depan PT Koin Baju Global, Kampung Lemko, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Mereka memprotes tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap delapan anggota dan pengurus KIKES KSBSI.
Bendahara Umum DPN KIKES KSBSI, Sri Rejeki, menyampaikan bahwa tindakan PHK terhadap anggotanya tersebut terjadi pada 10 bulan yang lalu, dan hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memadai. Menurutnya, aksi yang dilakukannya tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Delapan orang yang di-PHK memiliki masa kerja di atas 5 tahun, dengan beberapa di antaranya bahkan mencapai 15 tahun. Namun, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi satu bulan upah, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Beri Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Waluran
Selain itu, sambung Sri, buruh-buruh tersebut juga memiliki bukti pembayaran BPJS yang masih dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka bukan lagi pekerja kontrak, melainkan sudah menjadi karyawan tetap.
"Tuntutan kami adalah untuk mempekerjakan kembali delapan orang tersebut di tempat semula dan menghapuskan sistem skorsing atau tambahan waktu setelah jam kerja, serta membayar upah lembur yang belum dibayarkan," jelasnya.
Setelah melakukan mediasi, kata Sri, pihak manajemen PT Koin Baju Global tidak berkenan mempekerjakan kembali salah satu anggotanya yang bernama Siti Fatimah, dan hanya menawarkan kompensasi tali asih yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Tinjau Perbaikan Jembatan Lalay, Kadis PU Sukabumi: Progres Sudah 90 Persen
"Serikat buruh KIKES KSBSI akan melakukan upaya hukum berikutnya untuk menuntaskan perjuangan. Kami menganggap bahwa PHK tersebut merupakan indikasi intimidasi union busting atau pemberangusan serikat buruh," katanya.
Menurut Sri, pihaknya juga akan melakukan aksi kembali sebagai tekanan kepada pihak manajemen, terutama karena masih ada tenaga kerja asing yang belum memahami hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
"Jadi kami akan melakukan upaya berikutnya, perjuangan kita ini bisa dilakukan litigasi dan non litigasi, bisa kami melakukan aksi. Dalam hal ini DPN KIKES mengupayakan aksi sebagai preasure, tentunya aksi ini bukan tujuan kita untuk menuntut hak, tapi aksi ini kita lakukan sebagai upaya preasure ke pihak manajemen," paparnya.
Baca Juga: Menteri LHK Anugerahi Wali Kota Sukabumi Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra
Adapun untuk menjaga agar tuntutan ini tetap dalam koridor yang legal dan damai, Sri menyebut, aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh serikat buruh terpimpin dan terlatih, yang telah mendapatkan pendidikan terkait hukum ketenagakerjaan.
"Kami tidak hanya melakukan aksi teriak-teriak, tetapi juga memahami materi yang disampaikan. Mayoritas peserta aksi adalah anggota murni dari KIKES KSBSI yang melakukan perjuangan ini dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh," pungkasnya.