SUKABUMIUPDATE.com - Kisruh di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insani Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi berujung dimediasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Mediasi yang dilakukan di Kantor Disdikbud itu merupakan pertemuan lanjutan setelah puluhan guru dan orang tua siswa melakukan audiensi kepada pihak Yayasan sekolah namun tidak membuahkan hasil pada Senin 28 Agustus 2023 kemarin.
Adapun hasil dari mediasi tersebut, pihak yayasan memutuskan untuk mengabulkan keinginan para pihak yang hadir.
"Hasilnya, berdasarkan keinginan dan tuntutan-tuntutan para pihak pada rapat mediasi, maka pada hari ini kita mengabulkan permintaan untuk menempatkan kembali jajaran manajemen pada jabatan struktural sebagaimana mestinya," ungkap Ketua Yayasan Dahira Insani, Yahan Nuryadi kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
"Kemudian para guru-guru dan staf pengajar sebagaimana mestinya dan para staf karyawan lainnya dalam jabatan pelaksana seperti biasanya. Kami berharap optimalisasi dan KBM dapat berjalan normal," sambungnya.
Baca Juga: Menyesal, Ayah di Sukabumi Akui Cuma 1 Kali Aniaya Anak: Kesal Istri Tak Kirim Uang
Berkaca dari permasalahan ini, Yahan menyebut pihaknya akan memperbaiki komunikasi dengan semua pihak, baik dengan pengelola, satuan tingkat pendidikan, SDIT maupun SMAIT Insani.
"Kami sangat berupaya untuk terus memperbaiki proses komunikasi tersebut. Mudah-mudahan baik itu silaturahmi dan komunikasi dari sisi pengelola atau pengurus yayasan darul insani dengan masing-masing satuan tingkat pendidikan baik itu tingkat SDIT maupuan SMAIT Insani dapat sinergis lagi, lebih terjaga lagi silaturahminya," ucapnya.
Terkait pembelajaran para siswa yang terdampak, dia memastikan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDIT Insani akan kembali berjalan normal pada Rabu (30/8/2023). Surat Keputusan soal pemecatan jabatan manajemen pun, kata dia, telah resmi dicabut.
Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SDIT Insani Herra Taufiq yang juga korban pemecatan sepihak menanggapi hasil mediasi tersebut. Dia mengatakan, Disdik pun akan tetap mendampingi SDIT.
"Insyaallah kami menjalankan sesuai hasil kesepakatan dari mediasi tadi, yaitu pencabutan surat pemberhentian manajemen dan mengembalikan kepada posisi semula, pengembalian tugas dan fungsi guru serta kembalinya kegiatan belajar mengajar di hari besok, adapun pembahasan lain akan diselesaikan pihak manajemen sekolah bersama yayasan dengan pendampingan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi," kata Herra.
Terpisah, Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat mengatakan, kejadian ini harus menjadi yang terakhir di dunia pendidikan. Pihaknya tak akan segan-segan memberlakukan sanksi.
"Ya kita akan lakukan (sanksi) sesuai dengan peraturan Undang-undang. Tentunya ini menjadi pembelajaran bagi semua dan alhamdulillah saya lihat bahwa semua ini berangkat dari niat baik semua pihak cuma kliknya di komunikasi," kata Punjul.
Disdikbud mengimbau kepada yayasan agar tidak mementingkan ego hingga mengakibatkan para siswa menjadi korban.
"Kepada para pengelola sekolah maupun pengajar bagaimana menyediakan jembatan yang baik sehingga tidak menjadikan siswa jadi korban dari ego masing-masing," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terjadi kedepannya, Punjul menyebut pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan.
"Cuma klik nya di komunikasi. Nanti kita lebih kepada pencegahan, tim yang akan memberikan evaluasi maupun supervisi, jangan ada kejadian dulu, baru kita turun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa SDIT Insani Kota Sukabumi terlantar usai guru melakukan aksi mogok mengajar. Akibatnya proses kegiatan belajar mengajar pun harus terhenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh puluhan guru itu bermula dari adanya Surat Keputusan (SK) Yayasan Dahira Insani terkait pemecatan sepihak kepada Kepala Sekolah Muhamad Deni Irawan, Wakasek Kesiswaan Herra Taufik dan Wakasek Kurikulum Dini Anggraeni. Keputusan itu ternyata memicu kekecewaan puluhan guru hingga mereka nekat mogok mengajar.