SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sempat memperlihatkan rekaman video aksi pelaku berinisal ER (34 tahun) saat melakukan tindakan tidak terpujinya terhadap seorang anak.
Dalam rekaman video berdurasi 1:35 detik tersebut, terlihat dengan jelas ER menganiaya seorang anak perempuan yang masih berumur tiga tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka ER sengaja merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya lalu di unggah ke media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Beri Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Waluran
Adapaun kronologinya, menurut Maruly, sebelum melakukan aksi penganiayaan terhadap anaknya, ER diketahui usai pulang kerja. Saat itu kedua anaknya sedang berada di warung dan meminta jajan, namun E tidak memberi uang, tetapi membawa kedua anaknya ke rumah.
"Jadi sebelumnya si korban (E berusia 3 tahun) dengan kakaknya ini sedang di luar jajan di warung. Karena idak diberikan lalu menangis dan minta digendong, sampai di rumah masih menangis. Pelaku mengaku capek dengan pekerjaan, maj istirahat tapi anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milikinya," jelas Maruly kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Maruly menegaskan, akibat perbuatannya, pihak kepolisian terapkan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 untuk pasal 76c undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidananya adalah kurungan selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta," kata Maruly.