SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian kini telah menetapkan ER (34 tahun) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial E yang masih berusia 3 tahun. Atas perlakuannya tersebut ER terancam hukuman 3,6 bulan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kini ER mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Menurutnya motif penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya dilatarbelakangi permasalahan dengan istrinya.
Menurut Maruly, tersangka ER sengaja merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya lalu di unggah ke media sosial agar dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
"Kesal ke istri, maksudnya supaya tau dia (istri pelaku), karna habis betengkar," kata Maruly.
Baca Juga: Mengenal Rangka Underbone, Kembali Diperbincangkan Usai Viral Rangka eSAF Keropos
Peristiwa tersebut terjadi dirumahnya di Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Berikutnya, dihadapan polisi ER menyebut bahwa istrinya tersebut tidak pernah mikirin anaknya.
"Dia suka nggak mikirin anaknya mau sakit mau gimana-gimana, nggak mikirin, gak ada kabar sama sekali. Dia happy-happy aja disana ngurusin diri sendiri," ujarnya.
“Gak ada kabar, Jangankan ngasih duit,” imbuhnya.
Kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, ER juga mengaku baru satu kali melakukan penganiayaan tersebut. "Satu kali," kata ER.