SUKABUMIUPDATE.com - Dipicu dendam karena kalah berkelahi, seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sukabumi nekat membacok adik kelasnya sendiri menggunakan celurit. Aksi brutal pelajar ini dilakukannya dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras) dan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku atau anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 itu berinisial F (18 tahun) yang merupakan siswa kelas 12, sedangkan korban atau ABH 2 berstatus pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kejadian pembacokan ini terjadi di lingkungan sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Warungkiara pada Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula saat ABH 1 tak melanjutkan kelas dan memilih pulang lebih awal. Diduga saat itu ABH 1 sudah merencanakan aksi balas dendam kepada ABH 2.
"ABH 1 pulang mendahului ke rumah karena merasa dendam dengan ABH 2 karena beberapa hari sebelumnya berkelahi dan yang bersangkutan kalah. Dia menyimpan dendam, pulang ke rumah," kata Maruly kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sukabumi Terancam 3,6 Tahun Penjara
Di rumah, lanjut Maruly, ABH 1 kemudian menenggak miras disertai mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Hexymer. Setelahnya, ABH 1 kemudian kembali ke sekolah dengan membawa celurit.
"Dalam kondisi tidak sadar dan merasa berani yang bersangkutan ABH 1 ini dengan membawa senjata tajam jenis celurit ia kembali ke sekolahnya melompat pagar belakang sekolahnya supaya tidak diketahui oleh pihak keamanan sekolah. ABH 1 menunggu di kelas di balik jendela kelas," jelas Maruly.
"Saat ABH 2 keluar kelas, ABH 1 langsung membacok dan mengenai bagian punggung. Kemudian ABH 2 melarikan diri ke lapangan olahraga dan diamankan oleh teman temannya ke tempat Fasilitas Kesehatan Sekolah," kata Maruly.
Aksi pembacokan itu kemudian diketahui pihak guru hingga sempat dilakukan pengejaran kepada ABH 1. Namun ABH 1 berhasil melarikan diri ke rumah saudaranya di Kota Sukabumi. hingga keesokan harinya diringkus oleh pihak kepolisian dari Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dibantu Polsek Warungkiara untuk diproses hukum.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.
"Terhadap pelaku polisi terapkan pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah," tandasnya.