Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sukabumi Terancam 3,6 Tahun Penjara

Selasa 29 Agustus 2023, 16:58 WIB
Tersangka ER, pelaku penganiayaan anak kandung di Cidolog Sukabumi  terancam 3,6 tahun | Foto : Ist

Tersangka ER, pelaku penganiayaan anak kandung di Cidolog Sukabumi terancam 3,6 tahun | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian kini telah menetapkan ER (34 tahun) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial E yang masih berusia 3 tahun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku pihak kepolisian menerapkan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Maruly dalam keterangan persnya, Selasa (29/08/2023).

Selanjutnya, kata Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus penganiayaan tersebut yakni bukti Visum, keterangan saksi, video viral dan Hp pelaku yang digunakan untuk merekam.

Dalam keterangan persnya, Maruly juga menyampaikan kronologi hingga motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ER. 

Ia mengatakan, tersangka ER sengaja merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya lalu di unggah ke media sosial. Peristiwa tersebut terjadi dirumahnya di Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.

Adapaun kronologinya, menurut Maruly, sebelum melakukan aksi penganiayaan terhadap anaknya, ER diketahui usai pulang kerja, saat itu kedua anaknya sedang berada di warung dan meminta jajan, namun E tidak memberi uang, tetapi membawa kedua anaknya kerumah.

Baca Juga: Asal Usul Nasi Liwet yang Tertulis dalam Serat Centhini

"Jadi sebelumnya si korban (E burusia 3 tahun) dengan kakaknya ini sedang di luar jajan di warung, namun tidak diberikan lalu menangis dan minta digendong sampai di rumah karena masih menangis yang merupakan ayah kandungnya yang mungkin karena capek dengan pekerjaan, istirahat anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP yang dimiliki oleh pelaku," jelasnya.

Maruly mengungkapkan, motif dari pelaku ER tersebut merekam dan mengupload video ke sosial media tersebut agar dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

"Video rekaman itu lalu oleh yang bersangkutan di upload di akun Facebooknya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang merupakan ibu dari korban yang sedang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi (sudah selama 1,5 tahun)," ucap Maruly.

Baca Juga: Demo Buruh di PT Koin Baju Global Sukabumi Tuntut Pekerja Asing Dideportasi

Kemudian, sambung Maruly, setelah pelaku mengupload video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Lantas pihak kepolisian Polsek Sagaranten bersama unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut dirumahnya pada Minggu malam.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 09:12 WIB

Bangunan Rusak-Warga Panik Keluar Rumah, Penjelasan BMKG: Gempa Darat M4.3 di Sukabumi

Ade langsung membangunkan istrinya dan membawa anak mereka keluar rumah.
(Foto Ilustrasi) Warga Kabupaten Sukabumi dikejutkan dengan gempa bumi 4.3 magnitudo pada Sabtu (18/1/2025) pukul 00.44 WIB. | Foto: Pixabay
Sehat18 Januari 2025, 09:00 WIB

dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara untuk Mengatasi Darah Tinggi dan Kolesterol

dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol.
dr. Zaidul Akbar bagikan resep untuk membantu atasi masalah tekanan darah tinggi dan kolesterol. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/dr. Zaidul Akbar Official)
Nasional18 Januari 2025, 08:56 WIB

Gempa Tektonik M 4,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Kedalaman 38 Km Zona Subduksi Lempeng

Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak
Gempa Darat M 4,3 Guncang Sukabumi Pada Dinihari dan Dilaporkan Warga Dinding Rumah Retak (Sumber : BMKG).
Inspirasi18 Januari 2025, 08:00 WIB

Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan, Syarat: Usia Maksimal 25 Tahun

Updaters yang Masih Menganggur, Yuk Daftar Loker Kontrak di Perusahaan Makanan Ini!
Ilustrasi. Info Rekrutmen Pegawai Kontrak di Perusahaan Makanan (Sumber : Freepik/@benzoix)
Food & Travel18 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci

Cirawang Kuah Chili Oil bisa disajikan dengan topping seperti bawang goreng, daun bawang, atau biji wijen untuk menambah aroma dan rasa.
Ilustrasi. Resep Cirawang Kuah Chili Oil, Jajanan Sekolah Viral yang Terbuat dari Aci. Foto: IG/@kedai_rinibohay
Science18 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 Januari 2025, Langit di Akhir Pekan Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 18 Januari 2025. (Sumber : Pixabay)
DPRD Kab. Sukabumi17 Januari 2025, 23:43 WIB

Dewan Rika Siap Kawal Kejelasan Nasib Guru Honorer R3 di Kabupaten Sukabumi

Menurut Rika, tuntutan para guru honorer tersebut merupakan hal wajar, mengingat peran mereka yang sangat luar biasa dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Rika Yulistina. (Sumber : Dok. DPRD)
Sukabumi Memilih17 Januari 2025, 23:05 WIB

KPU Sukabumi Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Hasil Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membantah tudingan penggelembungan suara yang diajukan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Kuasa hukum KPU Sukabumi, Ramdhany Tri Saputra | Foto : mkri
Sukabumi17 Januari 2025, 22:51 WIB

Pemkab Sukabumi Validasi Data Dampak Bencana, Rumah Terdampak 9.930 Unit

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin Rapat Koordinasi dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana.
Rakor dan Validasi Hasil Pendataan Tim Enumerator Rumah serta Aset Daerah yang terdampak bencana | Foto : Dokpim
Bola17 Januari 2025, 21:59 WIB

Debut Pahit Kastaneer, Persib Telan Kekalahan Perdana Usai Takluk dari Dewa United

Persib Bandung akhirnya menelan kekalahan perdana di Liga 1 2024/2025 usai dipermalukan Dewa United dua gol tanpa balas.
Penyerang baru Persib Gervane Kastaneer dikawal dua pemain Dewa United pada pertandingan pekan ke-19 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Jumat (17/1/2025). (Sumber : PERSIB.co.id)