SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian kini telah menetapkan ER (34 tahun) sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial E yang masih berusia 3 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku pihak kepolisian menerapkan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta," ujar Maruly dalam keterangan persnya, Selasa (29/08/2023).
Selanjutnya, kata Maruly, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus penganiayaan tersebut yakni bukti Visum, keterangan saksi, video viral dan Hp pelaku yang digunakan untuk merekam.
Dalam keterangan persnya, Maruly juga menyampaikan kronologi hingga motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ER.
Ia mengatakan, tersangka ER sengaja merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya lalu di unggah ke media sosial. Peristiwa tersebut terjadi dirumahnya di Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.
Adapaun kronologinya, menurut Maruly, sebelum melakukan aksi penganiayaan terhadap anaknya, ER diketahui usai pulang kerja, saat itu kedua anaknya sedang berada di warung dan meminta jajan, namun E tidak memberi uang, tetapi membawa kedua anaknya kerumah.
Baca Juga: Asal Usul Nasi Liwet yang Tertulis dalam Serat Centhini
"Jadi sebelumnya si korban (E burusia 3 tahun) dengan kakaknya ini sedang di luar jajan di warung, namun tidak diberikan lalu menangis dan minta digendong sampai di rumah karena masih menangis yang merupakan ayah kandungnya yang mungkin karena capek dengan pekerjaan, istirahat anaknya rewel kemudian melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP yang dimiliki oleh pelaku," jelasnya.
Maruly mengungkapkan, motif dari pelaku ER tersebut merekam dan mengupload video ke sosial media tersebut agar dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.
"Video rekaman itu lalu oleh yang bersangkutan di upload di akun Facebooknya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang merupakan ibu dari korban yang sedang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi (sudah selama 1,5 tahun)," ucap Maruly.
Baca Juga: Demo Buruh di PT Koin Baju Global Sukabumi Tuntut Pekerja Asing Dideportasi
Kemudian, sambung Maruly, setelah pelaku mengupload video penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Lantas pihak kepolisian Polsek Sagaranten bersama unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut dirumahnya pada Minggu malam.