SUKABUMIUPDATE.com - Kesedihan dan amarah terlihat dari raut wajah J (54 tahun). Dia merupakan ayah RS (28 tahun), istri laki-laki berinisial ER (34 tahun) yang diduga tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandung perempuannya yang masih berusia tiga tahun di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi.
J mendatangi kantor desa tempat tinggalnya yakni Cibodas, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Senin, 28 Agustus 2023. J datang memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami cucunya pada Minggu, 27 Agustus 2023. Sementara ibu korban atau anak J saat ini sedang bekerja di Arab Saudi.
Kejadian ini viral di media sosial di mana korban dimarahi dengan ucapan kasar dan ditendang oleh ER karena sering meminta jajan. ER merekam sendiri tindakannya yang dilakukan di rumah kakaknya di Kecamatan Cidolog, tempat dia menumpang bersama kedua anaknya.
ER menyiksa korban di depan anak pertamanya yang juga perempuan dan masih berusia enam tahun. Selain karena masalah dimintai jajan, ER mengaku melakukan perbuatan ini lantaran kesal ibu korban mem-block nomor WhatsApp-nya.
ER lalu mengunggah rekaman video penyiksaan itu ke akun media sosial Facebook atas nama istrinya sendiri yang merupakan warga Desa Cibodas, Kecamatan Cibitung. Ini yang kemudian menjadi alasan Pemerintah Desa Cibodas memanggil J untuk memberikan penjelasan soal duduk perkara yang sebenarnya terjadi.
"Pemanggilan ini berawal dari video rekaman yang viral soal penyiksaan anak oleh ayah kandungnya. Kami ihat yang mem-posting video itu adalah akun RS. Maka kami memberi tahu Bapak J. Ternyata benar dalam video itu adalah cucunya," kata Sekretaris Desa Cibodas Redianto kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Bukan Pertama, Ayah Siksa Anak di Sukabumi Juga Pernah Ancam Korban Pakai Golok
"Bapak J juga meminta Pemerintah Desa Cibodas untuk memfasilitasi keinginannya membawa kedua cucunya untuk diurus di rumahnya di Desa Cibodas. Kami bersama pihak Kecamatan Cibitung sudah berkoordinasi dengan pihak terkait soal ini," imbuh Redianto.
Ketika diwawacarai, dengan suara terbata-bata dan menahan kesedihan, J mengatakan ingin membawa kedua cucunya ke rumahnya untuk diurus. Dia juga sudah menyampaikan keinginannya ini kepada pihak desa dan kecamatan. J mengaku dulu pernah meminta cucu-cucunya itu dibawa ke Desa Cibodas, namun dilarang ER.
"Setelah ibunya berangkat ke Arab Saudi, saya sudah ngomong dengan ibu dan bapaknya, bahwa kedua anaknya mau dibawa dan diurus, tapi tidak diberikan oleh bapaknya. Saya sedih lihat video (penyiksaan) itu," katanya yang hingga saat ini masih tidak percaya cucunya menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga: Lokasi Penyiksaan Anak di Sukabumi, Kondisi Rumah dan Ekonomi Pelaku
Diketahui, dugaan penyiksaan dilakukan ER di rumah kakaknya pada Minggu sekira pukul 09.00 WIB. Di rumah ini ER tinggal bersama dua anaknya serta dua kakaknya (suami istri). Ketika kejadian, kedua kakak ER yang merupakan pemilik rumah sedang ke ladang. ER juga bekerja sebagai petani atau pekebun.
Cidolog masuk wilayah hukum Polsek Sagaranten dan ER ditangkap pada Minggu malam lalu dibawa ke Mapolsek Sagaranten untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut.